Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu

Bawaslu Ingatkan Dua Larangan ke Bupati

Bawaslu Ingatkan Dua Larangan ke Bupati

pilkada purbalingga

SOSIALISASI PENGAWASAN : Bawaslu Kabupaten Purbalingga menggelar sosialisasi pengawasan Pilkada Purbalingga baru-baru ini.

BagikanTweetPinBagikanKirim
Topik Purbalingga
Jum, 25 Oktober 2019

PURBALINGGA – Jelang Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengingatkan dua larangan ke Bupati.

Yaitu, tidak boleh melakukan penggantian pejabat dan menggunakan kewenangan yang menguntungkan atau merugikan calon bupati, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai berakhir masa jabatan,

BacaJuga

UIN Saizu Purwokerto Gandeng NU Banyumas, Gelar Seminar Moderasi Bergama

Empal Kupat Purwokerto: Kuliner Khas yang Menggugah Selera

“Kami sudah layangkan surat imbauan itu ke Bupati, Kamis, 10 Oktober lalu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, kemarin.

Larangan tersebut, terutama bagi bupati yang akan maju kembali dalam Pilkada 2020, diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU itu menyebutkan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati, atau Wakil Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan. Sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Kemudian dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga disebutkan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

“Imbauan ini penting kami sampaikan, sebagai realisasi dari tugas Bawaslu yaitu melakukan pencegahan,” katanya.

Adapun penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yaitu dilaksanakan pada tanggal 8 Juli Tahun 2020.

“Jika larangan tersebut dilanggar, maka akan dikenai sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Kabupaten,” imbuhnya.

ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (H82-52)

BagikanTweetPinBagikanKirim
Sebelumnya

655 Hektare Sawah Mengering

Selanjutnya

Ada Pabrik ‘Selender’ Rumahan di Ajibarang….

JELAJAH

BERITA

Lokal & Global

GAYA HIDUP

Perjalanan & Hiburan

KULTUR

Seni Tradisi

KULINER

Makanan & Minuman

HISTORI

MASA LALU

 Tentang Kami | Kode Etik | Redaksi
©2023 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews

© 2023 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist