PURBALINGGA – Jelang Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengingatkan dua larangan ke Bupati.
Yaitu, tidak boleh melakukan penggantian pejabat dan menggunakan kewenangan yang menguntungkan atau merugikan calon bupati, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai berakhir masa jabatan,
“Kami sudah layangkan surat imbauan itu ke Bupati, Kamis, 10 Oktober lalu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, kemarin.
Larangan tersebut, terutama bagi bupati yang akan maju kembali dalam Pilkada 2020, diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU itu menyebutkan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati, atau Wakil Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan. Sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
Kemudian dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga disebutkan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.
“Imbauan ini penting kami sampaikan, sebagai realisasi dari tugas Bawaslu yaitu melakukan pencegahan,” katanya.
Adapun penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yaitu dilaksanakan pada tanggal 8 Juli Tahun 2020.
“Jika larangan tersebut dilanggar, maka akan dikenai sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Kabupaten,” imbuhnya.
ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (H82-52)