BANJARNEGARA – Bimbingan pranikah perlu diberikan kepada kalangan mahasiswa yang memasuki usia dewasa. Bimbingan ini diharapkan memberikan bekal mental sebelum memasuki jenjang perkawinan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banjarnegara Masdiro mengatakan, pemerintah mempunyai tanggung jawab yang besar untuk meredam tingginya angka perceraian. Hingga saat ini, ratusan ribu kasus perceraian masih terjadi setiap tahun.
“Setidaknya ada sekitar 350 ribu kasus perceraian per tahun di Indonesia,” kata Masdiro saat membuka bimbingan perkawinan bagi remaja usia nikah di kampus Politeknik Banjarnegara, Rabu (18/9).
Dikatakan, program bimbingan perkawinan telah diluncurkan Kementrian Agama RI sejak September 2017. Bimbingan tersebut diperlukan agar setiap calon pengantin mampu mengelola dinamika perkawinan dan keluarga sehingga tingkat perceraian bisa diturunkan.
“Sebagian besar masyarakat Indonesia memasuki jenjang perkawinan tidak cukup dipersiapkan dengan matang,” katanya.
Bimbingan pranikah diikuti oleh 50 peserta dari kalangan mahasiswa Politeknik. Bimbingan perkawinan angkatan ke-3 ini berlangsung selama dua hari dengan sejumlah kegiatan komunikatif di bawah bimbingan para fasilitator yang telah mengantongi sertifikat bimbingan perkawinan tingkat nasional.
Salah satu mahasiswa semester 3, Susi Muliayu mengaku belum akan menikah dalam waktu dekat. Meski demikian dia menilai pengetahuan tentang pernikahan tersebut sangat penting diketahui sejak dini. “Hari ini saya belajar banyak, ternyata menikah itu bukan perkara gampang. Saya jadi termotivasi untuk lebih banyak membaca buku-buku tentang pernikahan, termasuk yang buku yang didapat dari bimbingan pranikah ini,” jelas Susi Muliayu.
Direktur Politeknik Banjarnegara Dr Tuswadi sangat mengapresiasi kegiatan yang diprakarsai Kemenag Banjarnegara dan menjadikan Politeknik Banjarnegaraa sebagai tuan rumah bimbingan yang sangat penting bagi generasi muda khususnya kalangan mahasiswa yang merupakan remaja usia nikah.
Dia berharap kemitraan Politeknik dengan Kemenag dapat lebih dikuatkan melalui penandatangaan nota kesepakatan sehingga akan lebih banyak kegiatan-kegiatan dapat dilakukan secara bersama-sama. Tujuannya untuk peningkatan mutu sumber daya manusia melalui program pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. (K36-60)