BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono mengeluarkan maklumat perihal status Banjarnegara zona merah pandemi Covid-19, Selasa (14/4) malam. Maklumat tersebut menekankan kepatuhan terhadap pemerintah dalam penanganan penyebaran virus korona.
Maklumat dibacakan Bupati didampingi Kapolres AKBD IGA Dwi P Nugraha, Dandim Letkol Inf Dominggus Lopes, Sekda Indarto serta sejumlah pejabat lain. Maklumat tersebut menindaklanjuti hasil rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjarnegara dan perwakilan ormas keagamaan di hari yang sama. Serta didasari SK Bupati Banjarnegara tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemic Covid-19 di wilayah Kabupaten Banjarnegara, agar penanganan korona berjalan secara baik, cepat, tepat serta penyebaran tidak meluas dan berkembang.
Dalam maklumatnya, Bupati meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak. Hal itu berlaku di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Kegiatan yang dimaksud antara lain seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis. Sebagaimana diatur dalam maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
“Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber yang tidak jelas yang dapat menyebabkan keresahan serta melaporkan kepada kepolisian jika ada informasi yang tidak jelas dan menyesatkan,” tegasnya.
Keselamatan Rakyat
Yang digarisbawahi dalam maklumat tersebut, yakni imbauan kepada pengurus masjid dan segenap umat Islam di Banjarnegara untuk tidak menyelenggarakan shalat Jum’at, jamaah 5 waktu dan shalat tarawih. Azan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu shalat. Kegiatan tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing sampai keadaan dinyatakan normal kembali oleh pemerintah.
Pengurus tempat ibadah lain seperti gereja, wihara, pura, kelenteng juga diminta tidak melakukan pelayanan kepada umat dan meminta jemaah untuk melakukan di rumah masing-masing. “Tetap tinggal di rumah dan kecuali ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan selain kebutuhan pangan dan kesehatan,” ujarnya.
Bupati menegaskan, maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat di Kabupaten Banjarnegara. Saat ini pemerintah mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
“Masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan, namun tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti arahan dan imbauan pemerintah, karena Kabupaten Banjarnegara sudah masuk zona merah,” katanya. (K36-30)