PURBALINGGA – Jajaran Polres Purbalingga, awal bulan ini berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan mobil, Daniel Emanuel Mas alias Dimas alias Bayu alias Bagus Wibowo (41) warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Sigit Martanto, Rabu (11/9) menjelaskan korban, Gosriyati (37) seorang perempuan warga Dusun Gumenggeng Desa/Kecamatan Pengadegan. Modusnya, pelaku berkenalan dengan melalui Facebook. Pelaku bertemu dengan korban di Purbalingga pada 3 Juli lalu. Kemudian pelaku meminta korban menyewa mobil untuk jalan-jalan ke Pengandaran.
“Sampai di Pangandaran, mereka memesan hotel. Pelaku meminjam mobil dengan alasan menemui temannya. Namun ternyata mobil dibawa kabur oleh pelaku,” katanya.
Merasa ditipu, korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim dari Satreskrim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelakunya.
Barang bukti yang sudah diamankan diantaranya 1 lembar foto kopi STNK mobil Daihatsu All Xenia warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi R-9311-NH, tiga lembar foto kopi BPKB mobil, satu lembar tanda terima angsuran mobil dan surat keterangan BPKB dari sebuaj lising di Purwokerto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun di balik jeruji besi. (H82-20)