Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu

Diajak Jalan-Jalan, Mobil Dibawa Kabur

Diajak Jalan-Jalan, Mobil Dibawa Kabur

PELAKU PENIPUAN: Polres Purbalingga menggelar pers rilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil, Rabu (11/9). (SB/Ryan)

PELAKU PENIPUAN: Polres Purbalingga menggelar pers rilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil, Rabu (11/9). (SB/Ryan)

BagikanTweetPinBagikanKirim
Topik Purbalingga
12 September 2019

PURBALINGGA – Jajaran Polres Purbalingga, awal bulan ini berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan mobil, Daniel Emanuel Mas alias Dimas alias Bayu alias Bagus Wibowo (41) warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Sigit Martanto, Rabu (11/9) menjelaskan korban, Gosriyati (37) seorang perempuan warga Dusun Gumenggeng Desa/Kecamatan Pengadegan. Modusnya, pelaku berkenalan dengan melalui Facebook. Pelaku bertemu dengan korban di Purbalingga pada 3 Juli lalu. Kemudian pelaku meminta korban menyewa mobil untuk jalan-jalan ke Pengandaran.

BacaJuga

Daftar UMK Jawa Tengah 2024: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Ingin Kuliah di Purwokerto? Ini Perguruan Tinggi yang Bisa Kamu Pilih!

“Sampai di Pangandaran, mereka memesan hotel. Pelaku meminjam mobil dengan alasan menemui temannya. Namun ternyata mobil dibawa kabur oleh pelaku,” katanya.

Merasa ditipu, korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim dari Satreskrim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelakunya.

Barang bukti yang sudah diamankan diantaranya 1 lembar foto kopi STNK mobil Daihatsu All Xenia warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi R-9311-NH, tiga lembar foto kopi BPKB mobil, satu lembar tanda terima angsuran mobil dan surat keterangan BPKB dari sebuaj lising di Purwokerto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun di balik jeruji besi. (H82-20)

BagikanTweetPinBagikanKirim
Sebelumnya

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pejabat dan Ajudan

Selanjutnya

Dominasi Banyumas Belum Terpatahkan

JELAJAH

BERITA

Lokal & Global

GAYA HIDUP

Perjalanan & Hiburan

KULTUR

Seni Tradisi

KULINER

Makanan & Minuman

HISTORI

MASA LALU

 Tentang Kami | Kode Etik | Redaksi
©2023 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews

© 2023 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist