BANJARNEGARA – Forum Komunikasi Honorer Kesehatan di Banjarnegara mengadukan nasibnya ke Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, Jumat (14/10/2022).
Selain soal gaji yang lebih rendah dari upah minimum kabupaten(UMK), mereka juga tidak masuk dalam penataan pegawai non ASN oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pegawai honorer tersebut merupakan tenaga kesehatan bidan dan perawat yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Mereka minta dukungan dari Pj Bupati untuk di masukkan pada pendataan non ASN oleh Kementerian PANRB untuk pemetaan tenaga honorer agar bisa mengikuti pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Kades Usul Pilkades Digelar sebelum Moratorium
Apalagi, wacana yang berkembang, pada tahun 2023 tenaga honorer akan di hapus.
Ketua Forum Komunikasi Honorer Kesehatan Banjarnegara Ikhwanudin mengatakan, tenaga honorer kesehatan tidak di masukkan pada pendataan non ASN karena di anggap sebagai pegawai BLUD.
Padahal, ada yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.
“Ini di karenakan ada perubahan sistem BLUD di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan pada tahun 2019,” katanya.
Menurutnya, pegawai honorer kesehatan BLUD yang bekerja di Puskesmas tidak mendapatkan gaji yang layak.
Sistem penggajian masih mengikuti aturan lama dan belum memenuhi standar upah minimum kabupaten (UMK).
Karena itu, pihaknya meminta dukungan dari Pj Bupati agar bisa di masukkan ke pendataan di Kemenpan RB atau BKN sehingga bisa mengikuti proses PPPK.
“Seandainya itu tidak memungkinkan, kami harap sebagai pegawai BLUD kita bisa mendapatkan hak yang sesuai,” jelasnya.
Pemerintah Pusat
Pj Bupati Tri Harso Widirahmanto mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memasukan tenaga honorer BLUD ke dalam pendataan non ASN Kemnpan Rb. Hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Jika ini kewenangan daerah maka akan lebih mudah, tetapi ini kebijakan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Pemkab Banjarnegara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengirimkan surat ke Kemenpan RB agar tenaga honorer kesehatan bisa di masukan ke dalam pendataan. Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi.
“Untuk gaji pegawai BLUD, kami akan tinjau kembali aturannya agar nantinya mereka mendapatkan honor yang layak,” imbuhnya.
Baca Juga : Jalan Desa Ambles Akses 445 Keluarga di Dusun Nganjir Terputus
Kepala BKD Banjarnegara, Esti Widodo menambahkan, pendataan dari Kemenpan RB ini hanya untuk melihat jumlah non ASN yang ada di Indonesia.
Sejak awal, Kemenpan RB dan BKN menginstruksikan agar tenaga BLUD tidak di masukan ke dalam pendataan.
“Meski demikian, pegawai BLUD masuk di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, baik yang ada di rumah sakit maupun Puskesmas,” katanya.(cs-7)