PURBALINGGA- Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga akan laporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan terhadap para ASN dari Koorwilcam Dindikbud Purbalingga oleh Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan ASN jelan Pilkada Purbalingga. Hal itu juga menjadi perlawanan mereka atas rekomendasi Bawaslu ke Komisi ASN.
Penasihat hukum para ASN tersebut, Endang Yulianti, Kamis (14/5) menilai, Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan kewenangannya. Bawaslu dinilai tidak memiliki cukup bukti dalam upaya pembuktian tindak lanjut temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Dijelaskan, dalam menindaklanjuti pelaporan atau temuan, setidaknya harus ada dua alat bukti. Untuk bukti pertama, memang Bawaslu memilikinya yaitu video rekaman dimana secara Undang-Undang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE) sudah memenuhinya.
“Namun untuk bukti lain tidak ada,” katanya.
Soal saksi pada perkara tersebut, lanjut Endang, seharusnya orang yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri dalam proses pembuatan video itu. Bukan saksi yang menemukan video seperti yang dimaksud Bawaslu.
Jika dilihat dari kaca mata hukum, saksi yang dihadirkan Bawaslu, bukanlah saksi. Karena saksi tersebut tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa hukum tersebut.
“Jadi orang yang menemukan alat bukti tidak bisa dikatakan saksi. Jadi tidak memenuhi syarat formil,” katanya.
Tidak hanya itu, Endang menilai, temuan Bawaslu perihal video tersebut tidak memenuhi unsur. Hal ini dikarenakan kliennya diperiksa terkait dugaan ASN tidak netral dalam Pemilu 2020.
“Kalau kita kaji video itu dibuat pada 2 Desember 2019. Waktu itu apakah sudah ada Pilkada? Apakah saat itu, calon yang didukung ASN itu sudah mempunyai korelasi hukum Pilkada?” katanya.
Saat video dibuat, dijelaskan, Bupati Purbalingga belum ada korelasi hukum Pilkada. Oleh sebab itu dia mempertanyakan apakah yang dipersangkakan oleh Bawaslu terhadap klien tersebut dapat memenuhi unsur pelanggaran.
“Jika yang disangkakan ASN tidak netral saat Pemilu, Pemilu yang mana? Ketika ASN mendukung bu Tiwi itu kapasitasnya terhadap pemimpin mereka atau sebagai calon Bupati?” jelasnya.
Endang berkesimpulan, temuan Bawaslu tersebut cacat formil dan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Hal itulah yang dianggapnya Bawaslu tidak profesional.
Meski begitu, ia sepakat atas kewenangan Bawaslu dalam menegakkan marwah pemilu. Namun pihaknya meminta hukum ditegakkan sebagaimana mestinya.
“Tidak boleh dengan asumsi, tekanan publik atau kepentingan. Bawaslu harus bekerja netral, bukan atas tekanan publik,” katanya.
Upaya Hukum
Karena itu, kliennya melakukan upaya hukum dengan melaporkan Bawaslu Kabupaten Purbalingga ke DKPP. Karena sebagai penyelenggara pemilu yang tidak profesional menjalankan tugas dan kewenangannya dengan benar, itu melanggar kode etik.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo mengatakan, apa yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap temuan video yel-yel dukungan terhadap Bupati Purbalingga yang juga bakal cabup petahan Pilkada 2020, sudah sesuai prosedur.
Dituturkan Joko, pihaknya telah memeriksa 21 dari 23 ASN yang terdapat dalam video yel-yel dukungan terhadap Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, yang juga merupakan bakal valon bupati petahan, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Proses pemeriksaan Bawaslu telah memenuhi prosedur. Termasuk barang bukti maupun saksi yang dihadirkan,” katanya.
Menurutnya, ada 23 ASN dari Dindikbud Kabupaten Purbalingga yang ada di dalam video tersebut. Dalam klarifikasi hanya datang 21 orang yang memenuhi panggilan Bawaslu, sedangkan dua orang sedang sakit.
“Dan mereka yang kami klarifikasi, mengakui hadir pada kegiatan itu. Mereka yang hadir itu, selain sebagai pelaku, juga saksi dalam hal ini saksi pelaku,” katanya.
Terkait langkah hukum yang ditempuh oleh ke-23 ASN tersebut yang melaporkan Bawaslu ke DKPP, pihaknya tidak mempersoalkannya. Hal itu menjadi hak dari mereka.
“Dan untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan terhadap ASN itu, sudah kami serahkan ke Komisi ASN. Sekarang sudah di ranahnya sana (KASN),” katanya. (H82)
Diskusi tentang artikel