PURBALINGGA – Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa narkotika jenis Metamfetamin seberat 2,3 gram.
“Kami Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah dalam keterangan pers, didampingi Kabag Ops AKP Pujiono dan Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi, Selasa (22/12).
Disampaikan bahwa kasus pertama diungkap pada Senin (30/11) di depan salah satu mini market di wilayah Kecamatan Bukateja. Di lokasi tersebut diamankan seorang tersangka berinisial PBW (21) warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang terdiri dari dua paket masing-masing seberat 0,20 gram dan 0,14 gram.
(Baca Juga : Dua Pengedar Sabu-Sabu Diciduk Polres Purbalingga)
“Dua paket sabu ditemukan di saku celana yang dipakai tersangka saat penangkapan,” katanya.
Dari pengakuan tersangka PBW, yang bersangkutan membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara daring. Setelah barang diterima, kemudian sabu tersebut dipakai bersama dengan teman-temanya.
Sabu-sabu
Kasus kedua diungkap pada Sabtu (5/12) di depan gudang rongsok di wilayah Kecamatan Mrebet. Satu tersangka diamankan berinisial RST (25) yang merupakan karyawan swasta warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.
Berdasarkan pengakuan tersangka RST, yang bersangkutan membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Yogyakarta seberat 2 gram.
Barang haram tersebut kemudian dipakai untuk sendiri dan ada juga yang dijual ke orang lain dalam bentuk paket.
Dari tersangka RST diamankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,82 gram dan 0,30 gram.
(Baca Juga: Tidak Kapok, Residivis Ditangkap saat Jual Sabu)
“Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp. 600 ribu hasil penjualan sabu,” kata Sopanah.
Wakapolres menambahkan untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman mulai dari empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp 10 miliar. (ri-4)