PURBALINGGA – Sungguh tragis yang dialami Kuncup (12), gadis di bawah umur warga Kecamatan Mrebet. Selama dua tahun, dia disetubuhi berulang kali oleh ayah kandung, TN (32) dan pamannya, RS (30).
Kapolres Purbalingga, AKBP Mochammad Syafi’ Maulla dalam konferensi pers, Kamis (2/4) mengungkapkan, tindakan asusila itu kali pertama dialami korban pada September 2018 lalu oleh pamannya.
Awalnya korban dirayu pamannya dengan diming-imingi imbalan uang Rp 10 ribu. Namun korban menolak. Akhirnya pamannya memaksa dan korban tidak bisa menolak.
“Usai melakukan tindakan asusila itu, paman korban mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada siapa pun. Merasa aman, korban disetubuhi oleh tersangka berulang-ulang,” kata Kapolres.
Namun korban mengadu hal itu pada ayahnya. Sebab selama ini korban tinggal bersama ayahnya karena ibunya bekerja di Jakarta. Mendapat laporan itu, ternyata ayah korban tidak marah, malah ikut menyetubuhi anak kandungnya itu.
Sejak saat itu, ayah dan paman korban berulang kali menyetubuhi korban baik di rumah korban maupun di rumah pamannya. Setidaknya hampir dua tahun korban harus melayani nafsu bejad orang yang harusnya melindungi dan menjaga kehormatannya. Terakhir aksi asusila itu dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
Bercerita
Korban lalu bercerita kepada tetangga perihal apa yang telah dilakukan pamannya terhadap korban selama ini. Hingga kabar tersebut diterima oleh perangkat desa, kemudian dilaporkan ke polisi.
Paman korban sempat melarikan diri ke hutan, namun empat hari berselang tersangka pulang dan menyerahkan diri ke polisi.
“Dari pemeriksaan terhadap paman korban, terungkap bahwa aksi bejadnya tidak dilakukan sendiri, namun bersama ayah korban. Ayah korban akhirnya kami amankan juga,” imbuh Syafi’.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Purbalingga. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam dibui paling sebentar lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (H82)
Diskusi tentang artikel