BANJARNEGARA – Guru aparat sipil negara (ASN) di Banjarnegara yang menerima dana sertifikasi diminta untuk menyisihkan sebagian untuk membayar zakat. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada warga yang dinilai berhak menerima zakat.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Banjarnegara Noor Tamami mengatakan, pihaknya terus mengawal edaran Bupati Banjarnegara tentang kewajiban membayar zakat bagi guru yang menerima sertifikasi. Dari guru ASN yang menerima sertifikasi tercatat sebanyak 2.702 orang.
“Dari jumlah itu, baru 2.180 ASN yang menyerahkan tunjangan profesi sebesar 2,5 persen,” katanya, saat pentasharufan zakat oleh Baznas kepada tenaga di lingkungan Dindikpora Banjarnegara, Selasa (3/3).
Dikatakan, dana yang terkumpul tercatat sebesar Rp 591.500.000. Dana tersebut diberikan kepada 986 guru wiyata bakti, karyawan, penjaga sekolah, penjaga gedung korwil. Besaran yang diberikan masing-masing sebesar Rp 600.000.
“Dana yang terkumpul tersebut diberikan kepada yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Bupati Budi Sarwono menegaskan akan menindak ASN maupun guru yang telah bersertifikasi namun masih enggan membayar zakat. Dia meminta Kepala Dindikpora untuk memberikan laporan siapa saja yang belum menunaikan zakat dari dana sertifikasi yang diterimanya.
“Akan saya cermati dan jika diperlukan diberikan tindakan tegas,” tegasnya. (K36-52)