BANYUMAS – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas memberikan beberapa tips menikah pasangan calon mempelai di masa pandemi saat ini. Hal tersebut dirancang guna mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi, mengatakan, pelaksanaan akad nikah dibatasi sampai 10 orang.
“Pelaksanaan akad nikah itu dibatasi sampai 10 orang. Terdiri dari, seorang wali, kedua mempelai, seorang pencatat nikah, dua saksi, kayim (perangkat desa) kalo ada, sisanya keluarga kedua mempelai,” tuturnya, Senin (15/2/2021).
(Baca Juga : Menikah Saat Pandemi, Ijab Kabul di Kecamatan )
Akhsin melanjutkan, guna mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19, dalam surat edaran Nomor : P-002/DJ.III/Hk.007/3/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, terdapat beberapa tips agar dapat melangsungkan akad di tengah pandemi.
“Dalam surat edaran Nomor : P-002/DJ.III/Hk.007/3/2020 sudah diatur tentang pelaksanaan akad nikah dimasa pandemi saat ini. Diantaranya, sebelum masuk Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin beserta anggota keluarganya harus cuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan memakai masker. Sedangkan untuk petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki memakai sarung tangan pada saat ijab kabul, dan memakai masker, serta tidak terlalu lama,” tambahnya.
Tips menikah atau peraturan ini masih berlaku mengingat kondisi pandemi saat ini yang masih melanda tanah air.
Di Purbalingga, awal Desember 2020 lalu, acara pernikahan di masa pandemi dilaksanakan secara sederhana di kecamatan. Petugas menyemprotkan cairan desinfektan pada tiga meja panjang yang berjajar tak jauh dari tiang bendera. Tak lama kemudian, hadir seorang lelaki mengenakan jas rapi dan perempuan bergaun pengantin duduk berdampingan. Di hadapan mereka seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari dan dua orang saksi. Tak lupa mereka mengenakan masker, pelindung wajah dan sarung tangan.
(Baca Juga : Kasus Covid-19 di Purbalingga Capai 1.207 Orang)
“Ya karena memang tidak boleh membuat keramaian, tidak boleh ada hajatan karena sedang pandemi akhirnya kami fasilitasi menikah di kecamatan,” kata Andi.
Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bojongsari, Titis Panjer Rahino mengatakan, pihaknya memfasilitasi warganya yang ingin menikah. Sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan KUA Kecamatan Bojongsari dan Pemdes Bojongsari.(TIM MG-3).