PURWOKERTO – Petunjuk teknis (juknis) BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) tahun ini, sampai sekarang belum turun.
Padahal juknis itu digunakan sebagai acuan dalam menyalurkan dana bantuan ke lembaga penerima.
“Biasanya sekarang kami sudah diundang untuk mengikuti kegiatan rapat koordinasi terkait juknis penyaluran dana bantuan operasional pendidikan. Namun saat ini, kami belum menerima,” kata Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas (Pendidikan Masyarakat) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Triasih Kartikowati, kemarin.
Dia memperkirakan, juknis penyaluran bantuan operasional belum turun tidak lepas dari adanya perubahan struktur organisasi di Kemendikbud. Perubahan struktur ini berimbas terhadap direktorat-direktorat yang ada.
Sebagai contoh, sebelumnya Direktorat PAUD dan Dikmas berdiri sendiri. Namun belakangan, namanya direktoratnya mengalami perubahan. Dampaknya sampai sekarang pihaknya belum menerima sosialisasi terkait juknis penyaluran BOP.
“Sekarang Direktorat PAUD dan Dikmas tidak berdiri sendiri, tetapi berubah menjadi Direktorat PAUD, Dikdas (Pendidikan Dasar) dan Dikmen (Pendidikan Menengah),” ungkapnya.
Lantaran belum turun, lanjut dia, dalam melakukan pendataan terhadap keberadaan lembaga PAUD yang diusulkan menerima dana bantuan operasional, pihaknya masih menggunakan acuan atau juknis penyaluran tahun lalu.
Adapun besaran dana BOP yang diterima masing-masing lembaga sesuai dengan jumlah peserta didik. Lembaga yang menerima dana bantuan merupakan lembaga yang jumlah peserta didiknya minimal 12 anak.
“Kalau mengacu pada juknis (petunjuk teknis) tahun lalu, lembaga yang bisa mendapatkan BOP merupakan lembaga yang jumlah peserta didiknya minimal 12 anak,” terangnya.
Pemberian dana BOP merupakan program langsung dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi lembaga PAUD dengan sasaran anak usia 0-6 tahun.
Berdasarkan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) 2019 awal, jumlah lembaga PAUD di Kabupaten Banyumas mencapai lebih dari 1.300 lembaga. Meski begitu, tidak semua lembaga menerima dana bantuan operasional tersebut.
Selain syarat minimal jumlah peserta didik, lembaga PAUD yang akan menerima dana bantuan ini juga harus memiliki izin operasional, mempunyai NPSN (Nomer Pokok Sekolah Nasional), serta peserta didiknya terdaftar ke dalam Dapodik. Bila seluruh persyaratan ini dipenuhi lembaga PAUD, maka lembaga tersebut bisa mendapatkan mendapatkan dana BOP yang besarannya mencapai Rp 600 ribu/anak.(H48-20)