PURBALINGGA – Akhmad Fiki Fathudin Hidayat (27) dan Akhmad Dani Zaki Fathurrahman (19) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet harus berurusan dengan polisi. Pasalnya kakak beradik itu mengeroyok Muji Raharjo (44), anggota Satres Narkoba Polres Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto dalam pers rilis, Selasa (3/3) menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 16 Februari 2020 lalu.
Adapun kronologisnya, sebelum kejadian, korban itu tengah membuntuti target yang diduga sebagai pengedar narkoba. Saat melintas jembatan Sungai Soso di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, korban hendak menyalip dua sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku. Saat itulah sepeda motornya menyerempet sepeda motor Akhmad Fiki dan berefek karambol ke kendaraan Akhmad Dani.
“Ketiga sepeda motor beserta pengendaranya terguling. Kedua pelaku yang emosi kemudian memukul, menendang dan menginjak-injak korban,” kata Ponco.
Korban menderita patah tulang rusuk dan luka robek di bagian lutut hingga harus dirawat inap di rumah sakit. Korban kemudian memberi tahu kejadian tersebut ke kawan polisi.
Satreskrim Polres Purbalingga langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari keterangan dari sejumlah saksi, polisi menemukan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan kakak beradik itu di rumahnya pada Minggu malam (1/3).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) kesatu dan kedua KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara sembilan tahun.(H82-52)