PURBALINGGA – Mantan Kades Buara, Kecamatan Karanganyar, Supardi dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar ganti kerugian negara. Yang bersangkutan menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa pada APBDEs 2017 sebesar Rp.309.838.453.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Meyer Volmar Simanjuntak dalam sidang lanjutan, Selasa (7/4). Tuntutan dibacakan melalui video konferensi di kantor Kejari Purbalingga berama majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang atau Kedungpane.
“Menuntut terdakwa Supardi selama 2 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penganti denda selama 6 bulan,” kata Meyer.
Meyer yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga ini menambahkan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.309.838.453. Jika dalam 1 bulan terpidana tidak membayar uang pengganti makan dipidana selama 1 tahun penjara.
Pada perkara tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 UU Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
Kasi Intel Kejari Purbalingga, Budi Santosa menambahkan, modus yang dilakukan terakdwa adalah menggunakan APBDes yang sedianya akan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes Bersama Kecamatan Karangamya, untuk program pembuatan instalasi air bersih. Uang itu digunakan terdakwa untuk biaya pencalonan kepala desa namun gagal.
Pada sidang tersebut majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU berada di Kejari Purbalingga dan terdakwa berada di LP Kedungpane Semarang. Sidang selanjutnya pada 21 April 2020 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. (H82-62)