Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Mantan Kades Buara Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 8 April 2020
Topik Purbalingga
A A
SIDANG KORUPSI : JPU Kejari Purbalingga membacakan tututan kasus korupsi yang menjerat mantan Kades Buara Supardi melalui video konferensi di kantor Kejari Purbalingga. Pada sidang tersebut hakim  berada di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU di Kejari Purbalingga dan terdakwa di LP Kedungpane Semarang. (SM/dok)

SIDANG KORUPSI : JPU Kejari Purbalingga membacakan tututan kasus korupsi yang menjerat mantan Kades Buara Supardi melalui video konferensi di kantor Kejari Purbalingga. Pada sidang tersebut hakim berada di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU di Kejari Purbalingga dan terdakwa di LP Kedungpane Semarang. (SM/dok)

PURBALINGGA – Mantan Kades Buara, Kecamatan Karanganyar, Supardi dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar ganti kerugian negara. Yang bersangkutan menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa pada APBDEs 2017 sebesar Rp.309.838.453.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Meyer Volmar Simanjuntak dalam sidang lanjutan, Selasa (7/4). Tuntutan dibacakan melalui video konferensi di kantor Kejari Purbalingga berama majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang atau Kedungpane.

“Menuntut terdakwa Supardi selama 2 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penganti denda selama 6 bulan,” kata Meyer.

BacaJuga

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Goa Lawa Purbalingga

Petualangan Seru di Bawah Tanah; Menjelajahi Keindahan Goa Lawa Purbalingga

Meyer yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga ini menambahkan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.309.838.453. Jika dalam 1 bulan terpidana tidak membayar uang pengganti makan dipidana selama 1 tahun penjara.

Pada perkara tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 UU Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

Kasi Intel Kejari Purbalingga, Budi Santosa menambahkan, modus yang dilakukan terakdwa adalah menggunakan APBDes yang sedianya akan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes Bersama Kecamatan Karangamya, untuk program pembuatan instalasi air bersih. Uang itu digunakan terdakwa untuk biaya pencalonan kepala desa namun gagal.

Pada sidang tersebut majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU berada di Kejari Purbalingga dan terdakwa berada di LP Kedungpane Semarang. Sidang selanjutnya pada 21 April 2020 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. (H82-62)

Bagikan4BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Aksi Sosial Warga di Tengah Wabah

Selanjutnya

Sambil Berjemur, Sembilan Kades Terpilih Di Purbalingga Dilantik

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In