PURBALINGGA – Meski saat ini berada di bulan puasa dan di tengah pandemi Korona, namun di Kabupaten Purbalingga masih ditemukan sejumlah orang melakukan pesta minuman keras (miras).
Di wilayah Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Senin (4/5) malam, patroli Polsek Bukateja mengamankan dua pemuda yang diketahui sedang menenggak miras. Aksi itu dilakukan di sebuah gudang penggilingan padi wilayah desa setempat.
Bahkan salah satu pemuda yang diamankan adalah orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19. Hal itu diketahui dari gelang identitas yang melingkar di tangannya.
Kapolsek Bukateja AKP Agus Triyono, Selasa (5/5) mengatakan, patroli digencarkan baik siang maupun malam. Patroli untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Korona.
“Tadi malam, kami membubarkan sejumlah kerumunan warga. Kami juga mendapati dua pemuda sedang pesta miras di gudang penggilingan padi. Keduanya kami bawa ke polsek,” katanya.
Masing-masing berinisial YS (17) dan RS (17), warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja. Ironisnya, salah satu dari mereka merupakan ODP Korona. Yang bersangkutan mengenakan gelang yang dipasang oleh Puskesmas Bukateja. Pada gelang tertulis tanggal masa karantina mandiri yaitu 24 April 2020 hingga 8 Mei 2020.
“ODP tersebut pulang dari Jakarta pada 24 April 2020. Katanya sudah memeriksakan diri ke puskesmas dan dipasang gelang tanda ODP. Namun dalam masa karantina mandiri, justru keluar rumah dan menenggak miras bersama temannya,” katanya.
Keduanya kemudian diberi teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Di Pemakaman
Sehari sebelumnya, patroli Polsek Purbalingga juga membubarkan lima orang yang tengah pesta miras. Ironisnya, pesta itu dilakukan pada siang hari dan di tengah pemakaman umum Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga.
“Bukannya berpuasa dan menghindari kerumunan, mereka justru sedang berkumpul menggelar pesta miras di tengah kuburan,” kata Kapolsek PurbaIingga AKP Subagyo.
Saat itu, pihaknya sedang menggelar patroli dan menjumpai sejumlah warga yang berkumpul di komplek pemakaman. Saat dihampiri, ternyata mereka sedang pesta miras jenis tuak.
Mereka yaitu JK (50) dan TM (45) warga Kelurahan Purbalingga Kidul, EK (30) dan KM (47) warga Kelurahan Penambongan serta ZR (40) warga Kelurahan Kandanggampang.
“Kami data mereka dan kami beri teguran untuk tidak mengulangi lagi,” imbuhnya.
Kapolsek menambahkan, dari keterangan mereka, diperoleh informasi penjual miras tersebut. Polisi kemudian menggerebek tempat penjual miras di wilayah Kelurahan Penambongan.
“Kami amankan lima liter tuak dari penjualnya yang siap dijual. Penjual berinisial BR (42) juga kami amankan untuk diproses sesuai aturan yang ada,” katanya. (H82)