PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas mengimbau objek wisata swasta, desa wisata, tempat hiburan umum, pusat kebugaran, tutup sementara. Penutupan berlaku 16-29 Maret atau selama dua pekan.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, sebelumnya, enam objek wisata milik Pemkab termasuk Gelanggang Olahraga Satria dan Gedung Kesenian Soetedja berhenti operasional sejak Senin (16/3). Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona pada tempat berpotensi memunculkan kerumunan massa.
“Atas perintah pimpinan (Bupati) melalui surat edaran, kami mengumpulkan pengelola yang dibawah koordinasi Dinporbudpar. Surat edaran bupati sudah ada,” katanya, Selasa (17/3).
Menurut Asis, para pengelola swasta tersebut justru meminta untuk mengikuti pemerintah daerah, yaitu menutup objek wisatanya. Mereka dengan sadar menutup tempat yang dikelolanya. Termasuk pula tempat hiburan.
(Baca Juga: Pemkab Percepat Perizinan Objek Wisata)
Selama masa penutupan ini para pelaku usaha dapat melakukan pembenahan serta pembersihan sesuai Surat Edaran Bupati nomor 440/1392 tanggal 15 Maret 2020.
“Untuk hotel tetap buka. Tetapi hanya untuk keperluan menginap. Jadi fasilitas yang seperti karaoke harus tutup. Jadi untuk arisan, ulang tahun itu ditiadakan. Untuk restoran hanya untuk makan. Aktivitas lainnya ditiadakan,” ujarnya.
(Baca Juga: Penutupan Objek Wisata Langkah Tepat)
Dia mengimbau objek wisata, desa wisata maupun tempat hiburan milik pihak swasta yang telah menerima surat edaran dapat menghentikan aktivitasnya. Operasional berhenti mulai tanggal 17 Maret 2020.
Dari pantuan SuaraBanyumas, Selasa (17/3) sejumlah objek wisata di kawasan Baturraden nampak lengang. Di beberapa objek terlihat kendaraan pribadi yang terparkir. (K35-52)
Diskusi tentang artikel