PURWOKERTO – Pihak sekolah diminta tidak terburu-buru dalam membelanjakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dana tersebut digunakan untuk membayar guru wiyata bakti (WB) maupun tenaga kependidikan yang masih berstatus honorer.
Pembayaran honor tersebut hendaknya menunggu proses identifikasi terhadap keberadaan guru wiyata bakti maupun tenaga honorer selesai.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati, mengatakan, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) penyaluran dana BOS tahun 2020, ada sejumlah beberapa perubahan terkait mekanisme penyaluran maupun penggunaan dana tersebut bila dibandingkan penyaluran tahun lalu.
Salah satunya terkait ketentuan penggunaan dana BOS untuk membayar honor guru wiyata bakti yang alokasinya maksimal 50 persen dari total dana yang diterima sekolah. Sebelumnya dana BOS yang dialokasikan maksimal hanya 15 persen dari keseluruhan dana BOS yang diterima sekolah.
Kendati demikian, terang dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendidik maupun tenaga kependidikan honorer agar bisa menerima honor yang bersumber dari bantuan operasional sekolah.
Sejumlah Persyaratan
“Guru honorer yang berhak menerima honor dari BOS harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya sudah masuk ke dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), punya NUPTK (Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan belum pernah menerima tunjangan sertifikasi,” jelas dia, Jumat (28/2).
Terkait dengan itu, lanjut dia, saat ini Dinas Pendidikan sedang melakukan identifikasi terhadap keberadaan guru wiyata bakti dan tenaga kependidikan honorer.
”Mereka akan kami pilah, mana yang sudah masuk dalam Dapodik, punya NUPTK, serta sudah bersertifikasi dan mana yang belum,” ujar Irawati.
Berdasarkan perkiraan, jumlah tenaga honorer, baik itu guru maupun tenaga kependidikan di sekolah negeri di Kabupaten Banyumas saat ini mencapai hampir 4.000 orang. Mereka itu yang akan dipilah-pilah atau diidentifikasi.
Lantaran sekarang proses identifikasi sedang berlangsung, maka pihak sekolah diminta untuk tidak terburu-buru menggunakan dana BOS yang diterima untuk membayar honor mereka. Pihak sekolah sebaiknya menunggu proses identifikasi selesai.
”Nanti setelah proses identifikasi selesai, hasilnya akan kami serahkan atau dibreakdown ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti sebagai acuan, terutama terkait pembayaran honor mereka yang sumber pendanaannya dari BOS,” kata dia.(H48-20)