PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menetapkan 41 benda cagar budaya di wilayahnya. Seluruh peninggalan sejarah tersebut telah diteliti oleh Tim Ahli Cagar Budaya baik dari Purbalingga maupun Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah, pekan lalu.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga, Rien Anggraeni mengatakan, 41 cagar budaya yang ditetapkan terdiri dari 20 benda cagar budaya, 17 bangunan, 3 struktur bangunan dan 1 situs. Beberapa di antaranya sudah cukup dikenal oleh masyarakat seperti Tugu Lancip, Petilasan Ki Kantaraga, Jembatan Kudung dan kherkof atau komplek makam Belanda.
“Pekan lalu sudah kami tetapkan. Sekaligus kunjungan lapangan bersama BPCB Jateng,” ujarnya, ketika dihubungi Kamis (5/9).
Rien menyebutkan, situs Ponjen, situs Limbasari, Karangjoho dan Trondo Kidul merupakan benda cagar budaya yang cukup menonjol. Sebab, situs tersebut diperkirakan merupakan pusat perbengkelan era neolitikum. Tim dari BPCB Jateng memutuskan untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap empat situs tersebut.
“Cagar budaya yang paling menonjol itu diperkirakan situs perbengkelan di Indonesia. Dan hanya ada di Purbalingga, sehingga perlu dikaji lebih mendalam oleh Tim Ahli BPCB Jateng,” jelasnya.
Rien mengatakan, tim BPCB Jateng dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Purbalingga juga sempat meninjau Gedung Pengadilan Negeri Purbalingga yang merupakan salah satu cagar budaya tingkat kabupaten. Sebab, gedung ini akan direnovasi dalam waktu dekat ini.
“Dari hasil kunjungan, kami minta pengelola gedung untuk mengirim surat kepada BPCB Jateng. Nantinya mereka akan memberikan rekomendasi terkait tata cara rehab dan pembongkaran gedung tersebut,” katanya.
Dia berharap, para pemilik cagar budaya yang telah ditetapkan untuk menjaga bentuk fisik sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-undangan yang berlaku. Sebab, kelestarian cagar budaya merupakan satu kebanggaan karena mempunyai nilai sejarah yang tinggi.(K35-37)