BANJARNEGARA – Aparat Polres Banjarnegara menangkap seorang tersangka pelaku pengoplosan gula kristal rafinasi (GKR). Tersangka sudah melakukan aksi tersebut selama setahun terakhir dan mengedarkannya ke sejumlah pasar tradisional di Banjarnegara dan Wonosobo.
Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi P Nugraha mengemukakan, tersangka bernama Sriyanto melakukan pengoplosan gula rafinasi di rumahnya di Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja.
Selain itu, tersangka juga menjual gula rafinasi yang sebenarnya dikhususkan untuk industri. “Tersangka mencampur gula rafinasi dengan pewarna makanan sehingga tampak seperti gula pasir,” ungkapnya saat konferensi pers, kemarin.
Dia mengemukakan, gula oplosan terebut selanjutnya dikemas dengan kantung plastik ukuran kecil dengan berat 250 gram. Selanjutnya, gula tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Banjarnegara dan Wonosobo. “Dalam satu bulan, dia bisa memproduksi dua hingga tiga ton gula oplosan,” katanya.
Untung Rp 1.500/Kg
Menurutnya, dengan pengoplosan itu tersangka mendapatkan untung selisih harga sekitar Rp 1.500 per kilogram. Gula kristal rafinasi sebenarnya untuk bahan baku industri makanan, tidak untuk dijual di pasaran bebas. “Gula kristal rafinasi ini tersangka dapatkan dari Kebumen,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (K36-38)