PURWOKERTO – Suarabanyumas.com – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, menggelar forum silaturahmi dan koordinasi bersama para mediator non hakim, Senin (5/5/2025), dalam upaya memperkuat peran mereka sebagai garda depan penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi.
Enam mediator non hakim yang hadir—Budi Widarto, Surahman Suryatmaja, Didi Rudwianto, Kana Purwadi, Junianto, dan Prima Maharani Putri—berdiskusi langsung dengan jajaran pimpinan PN Purwokerto, termasuk Ketua PN Eddy Daulatta Sembiring dan Wakil Ketua Muslim Setiawan.
“Putusan hakim bukan soal menang-kalah. Yang utama adalah keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Di sinilah peran mediasi menjadi sangat penting,” tegas Eddy Daulatta dalam sambutannya.
Ia juga mengakui pentingnya kontribusi para mediator non hakim dalam meringankan beban perkara yang menumpuk di pengadilan. Dengan jumlah perkara yang terus meningkat, kehadiran mediator non hakim menjadi solusi strategis yang tak bisa diabaikan.
Era Baru Mediasi: Elektronik dan Efisien
Wakil Ketua PN, Muslim Setiawan, menyoroti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 sebagai angin segar bagi efisiensi mediasi. “Kini mediasi bisa dilakukan secara elektronik, selama disepakati para pihak. Ini peluang besar bagi mediator non hakim untuk menjangkau lebih banyak perkara,” jelasnya.
Pertemuan ini menjadi momen langka—bahkan pertama kalinya—bagi para mediator non hakim untuk menyampaikan langsung pandangan dan evaluasi mereka terkait praktik mediasi di pengadilan.
Masih Kurang Tersosialisasi
Meski berperan penting, para mediator mengungkap masih minimnya sosialisasi tentang keberadaan mereka kepada para pencari keadilan. “Banyak masyarakat yang salah sangka, mengira menggunakan mediator non hakim itu mahal. Padahal tidak,” ujar salah satu mediator.
Mereka sepakat bahwa mediasi bukan hanya soal profesi, tapi juga pengabdian. Karenanya, mereka berharap para hakim bisa aktif menjelaskan peran mediator non hakim kepada para pihak sejak awal proses hukum berlangsung.
Lebih dari Silaturahmi
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Command Center PN Purwokerto ini bukan sekadar silaturahmi, tapi juga menjadi ajang evaluasi bersama. Ada harapan besar agar mediator non hakim diberi ruang gerak lebih luas, demi mempercepat proses penyelesaian perkara perdata secara damai dan efisien.
Mediasi bukan hanya alternatif, tapi solusi. Dan peran para mediator non hakim adalah ujung tombaknya.
Diskusi tentang artikel