BOBOTSARI – Lebih dari 250 botol minuman keras (miras) diamankan oleh anggota Polres Purbalingga dari sebuah warung di wilayah Desa/Kecamatan Bobotsari, Selasa (1/10) malam.
Kasat Sabhara Polres Purbalingga, Iptu Wartono mengatakan, razia miras dilakukan setelah ada aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan penjual miras di desa mereka. Atas laporan itu, maka ditindaklajuti, dengan kordinasi antara Satres Narkoba dan Sabhara Polres Purbalingga.
“Barang yang disita dari warung milik Gandi Susanto sebanyak 30 dus, dengan total 272 botol. Miras tersebut berjenis anggur kolesom dan anggur merah dengan kadar alkohol 14 dan 19 persen,” katanya.
Dasar penyitaan adalah Pasal 8 Jo Pasal 3 Jo Pasal 5 Jo Pasal 6 Perda Kab Purbalingga, No 22 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian minuman beralkohol. Selain itu, pihaknya juga mengirimkan permohonan izin penyitaan ke Pengadilan Negeri Purbalingga.
“Selanjutnga kami melaksanakan kegiatan penyidikan tindak pidana terhadap pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut,” katanya. (H82-60)