PURWOKERTO – Regulasi yang mengatur tentang keberadaan lembaga pendidikan nonformal, ke depan akan semakin diperkuat.
Penguatan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan peran lembaga pendidikan nonformal dalam memberikan layanan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum dan Kerja Sama Sekretariat Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemdikbud, Yudil Chatim mengatakan, selama ini keberadaan regulasi yang mendukung peran dari lembaga pendidikan nonformal masih kalah dengan lembaga pendidikan formal (sekolah).
“Kalau pendidikan formal regulasi yang mendukungnya sudah kuat lantaran lengkap. Sedangkan untuk pendidikan nonformal, regulasinya belum kuat. Sehingga ke depan pemerintah akan memperkuat,” ungkapnya saat kegiatan kunjungan kerja ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Purwokerto, Kamis (24/10) malam.
Selain belanja masalah atau menyerap masukan dari lapangan langsung, kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan dialog dengan peserta didik di SKB beserta orang tuanya. Hadir pula dalam rombongan tersebut Luthfi, Sekretaris Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi.
Ungkapkan Harapan
Dalam kesempatan itu, sejumlah siswa dan orang tua mengungkapkan harapan dan hambatan yang dihadapi selama mengikuti kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut.
Selama ini, lanjut dia, dukungan pemerintah terhadap dunia pendidikan tidak hanya fokus pada jenjang pendidikan formal saja. Tetapi juga terhadap jenjang pendidikan nonformal.
“Jadi tidak hanya sekolah saja yang didukung, tetapi lembaga pendidikan nonformal, seperti SKB maupun PKBM (Pusat Kegiatan Belajar) masyarakat,” terangnya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat semestinya tidak perlu meragukan keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap keberadaan lembaga pendidikan nonformal.
“Kurang apa lagi coba. Maka dari itu, para peserta didik yang mengenyam pendidikan di jalur pendidikan nonformal harus belajar dengan bersungguh-sungguh,” pintanya.
Menurut dia, banyak cara yang bisa dilakukan dalam belajar. Peserta didik hendaknya tidak hanya terpaku pada kegiatan pembelajaran yang berlangsung di lembaga pendidikan nonformal.
“Sumber belajar tidak harus berasal dari para tutor atau pamong belajar, tetapi mereka dapat belajar dari sumber-sumber yang lain, termasuk di luar lingkungan lembaga pendidikan nonformal,” tambah dia.
Sementara Kepala SKB Purwokerto, Slamet Sularto menyambut baik langkah yang selama ini dilakukan kemdikbud. Keberadaan lembaga pendidikan nonformal, khususnya SKB telah menjembatani masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pendidikan dan keterampilan.
Bahkan khusus keterampilan, lembaganya telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan layanan pendidikan dan pelatihan, mulai dari keterampilan kerajinan tangan sampai pelatihan dalam bidang teknologi informasi (komputer).
“Khusus program kejar paket C yang diselenggarakan SKB Purwokerto, lulusannya minimal bisa mengoperasikan komputer,” jelas dia.(H48-37)