BANJARNEGARA – Pemkab Banjarnegara memberikan keringanan bagi pedagang pasar dengan mengurangi tarif retribusi pedagang pasar sebesar 50 persen. Pengurangan retribusi ini untuk mengurangi beban pedagang yang terdampak oleh wabah virus korona.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak bulan April lalu dan akan berlaku hingga bulan Mei ini. Pihaknya akan mengevaluasi keringanan tersebut sesuai dengan perkembangan status wabah korona.
“Kami akan evaluasi terus sembari melihat dinamika yang ada. Semoga kebijakan ini bisa meringankan beban para pedagang,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Banjarngara, Joi Setiawan mengatakan, retribusi di pasar pemerintah berlaku sampai 29 Mei 2020 sesuai dengan masa tanggap darurat Covid-19. “Insentif berupa keringanan retribusi harian dan retribusi persampahan sebesar 50 ini berlaku sampai 29 Mei dan akan kami evaluasi,” kata Joi.
Dikatakan, untuk penerapan di lapangan diberlakukan sangat fleksibel. Pedagang bisa membayar retribusi pasar dan sampah setiap dua hari sekali dengan tarif penuh. Atau juga dengan membayar retribusi harian separuh tarif retribusi normal.
“Harapan kami, kebijakan ini bisa meringankan beban ekonomi para pedagang yang ekonominya terdampak akibat pandemi korona,” pungkasnya. (K36-)