PURWOKERTO – Dalam mengatasi persoalan kekurangan guru, sebuah sekolah tidak harus melakukan pengangkatan guru wiyata bakti (WB) lagi. Apalagi Pemkab Banyumas saat ini tengah memberlakukan adanya kebijakan moratorium guru WB.
Menurut Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Kus Setiyaningsih, dalam menyelesaikan permasalahan kekurangan guru, pihak sekolah semestinya tidak langsung mengambil kebijakan dengan merekrut guru wiyata bakti. Perekrutan ini dinilai justru menimbulkan persoalan lagi, yakni terjadinya penambahan jumlah guru wiyata bakti yang tidak terkendali.
“Kalau pihak sekolah maupun koordinator wilayah kecamatannya paham, semestinya tidak perlu merekrut yang baru lagi,” ungkapnya, Senin (2/12).
Dia mengatakan, pihak sekolah seharusnya menutup kekurangan guru dengan melakukan mutasi guru WB dari sekolah lain. Terutama yang memiliki kelebihan jam mengajar.
Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas No 1 Tahun 2018. Peraturan itu mengatur tentang pemberian tunjangan kesejahteraan bagi guru wiyata bakti yang bekerja di Taman Kanak-kanak (TK) negeri, Sekolah Dasar (SD) negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Dalam Bab IX Pengendalian Pasal 9 dari Perbup tersebut disebutkan, kepala UPK (sekarang Korwilcam) berhak mengatur penyebaran secara merata. Salah satu alasannya apabila terdapat guru WB yang belum memperoleh kelas dan guru WB mata pelajaran yang masih kekurangan jam pelajaran. “Ini atas usul kepala sekolah.”
Terus Bertambah
Sesuai dengan peraturan itu, lanjut dia, koordinator wilayah kecamatan (Korwilcam) dapat mengajukan usulan mutasi guru wiyata bakti bila dibutuhkan untuk mengatasi persoalan kekurangan guru yang terjadi di sebuah sekolah.
”Kalau setiap kali sekolah kekurangan guru, kemudian sekolah melakukan rekrutmen, maka nanti jumlah guru wiyata bakti di Banyumas akan terus bertambah, sehingga tidak akan selesai,” terang dia.
Dia menilai, bisa jadi di salah satu sekolah terjadi kekurangan guru, namun di sekolah lain justru kelebihan guru atau ada guru yang kekurangan jam mengajar. Oleh karena itu, perlu ada pemerataan terhadap sebaran guru.
Kus Setiyaningsih menambahkan, proses mutasi guru wiyata bakti bisa dilakukan antarsekolah yang masih berada di dalam koordinator wilayah kecamatan maupun antarsekolah di antara koordinator wilayah kecamatan.(H48-20)