PURBALINGGA – Seorang warga RT 1 RW 2 Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Setiyawan menolak uang ganti rugi pembebasan lahan Saluran Irigasi Slinga. Alasannya, karena nilai ganti ruginya yang tidak sesuai dengan harga tanah di lokasi tersebut.
Menurutnya, jumlah uang yang diberikan itu berbeda dengan yang disampaikan oleh tim pengadaan saat awal sosialisasi.
“Saya belum mau menerimanya, saya juga belum tanda tangan. Dulu disampaikan minimal 3 juta sampai 7 juta per ubin, lha ini hanya Rp 1,8 juta,” katanya saat eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (19/11).
Menurutnya, saat awal sosialisasi, selain ganti rugi juga bisa juga ganti lahan. Dalam hal ini, pemilih lahan yang terdampak pembangunan, akan diganti lahan di lokasi lain. Namun, ternyata hal itu tidak bisa dilakukan.
“Semisal saya mendapat uang ganti rugi itu, belum tentu bisa untuk dapat memberi lahan lain dengan luas yang sama, padahal sebelumnya sudah ada yang menawarkan Rp 2,3 juta per ubin juga belum saja kasih,” katanya.
Walaupun dia tidak bersedia menerima uang ganti rugi itu, namun lahannya tetap dieksekusi. Dia belum bisa memastikan sampai kapan akan bertahan dengan keputusannya.
Pelaksanaan eksekusi mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisi Polres Purbalingga. Tidak kurang dari lima puluh personil Dalmas diturunkan. Pelaksanaan eksekusi juga menjadi tontonan warga sekitar.
Juru Sita dari PN Purbalingga, Sri Pangestu menyampaikan, untuk lahan milik Setyawan luasnya 1.120 meter persegi. Namun yang terdampak untuk pembangunan Irigasi Slinga seluas 722 meter persegi. Besaran ganti rugi tanah Rp 122.468.073 dengan rincian nilai tanah Rp 95.25.669 dan nilai tanaman Rp 27.222.404.
Tim Pengadaan Tanah dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), Simon Yoga, menyampaikan untuk luas lahan di Desa Slinga yang digunakan untuk saluran irigasi 30.789 meter persegi. Jumlah bidang tanahnya 102 bidang, atau artinya 102 pemilik.
“Semuanya sudah tidak ada masalah, hanya satu ini yang belum berkenan menerima uang ganti ruginya,” katanya.
Prosedur
Meskipun demikian, namun pihaknya tetap akan melanjutkan pembangunan Salura Irigasi Slinga ini. Menurutnya, terkait proyek pemerintah ini, semua sudah dilakukan sesuai prosedur. Termasuk dalam menentukan besaran nilai ganti rugi.
“Dalam menentukan nilainya juga kami sesuai yang disampaikan tim appraisal, itu timnya independen, dari kami hanya menerima laporan hasil survey,” kata dia.
Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan tenggat waktu selama 14 hari. Selain itu, dari pihak desa, polsek, dan dari kami sendiri sudah melakukan pendekatan. Namun, pemilik masih tetap belum mau menerimanya.
“Pendekatan sudah dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil. Hal itu sudah sesuai prosedur undang-undang,” pungkasnya. (H82-20)