Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Topik Nasional

Situs Ponjen Dikaji Lebih Dalam

Sabtu, 28 September 2019
Topik Nasional
A A
cagar budaya purbalingga

MENGUKUR SITUS: TACB Purbalingga dan BPCB Jateng mengukur situs Ponjen, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, pekan lalu. (SB/dok-37)

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bakal melakukan kajian mendalam terhadap situs purbakala di Desa Ponjen, Kecamatan Karanganyar. Penelitian ini merupakan salah satu syarat sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga, Rien Anggraeni mengatakan, pihaknya bakal menerjunkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Purbalingga serta meminta bantuan Tim Pengkaji Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) untuk meneliti situs Ponjen. Sebab peninggalan sejarah ini diduga merupakan bengkel purba yang jarang ditemukan di Indonesia.

“Kami masih menunggu waktu luang dari BPCB untuk kembali ke Purbalingga. Setelah kajian ini baru ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten bahkan nasional,” katanya, Jumat (6/9).

BacaJuga

Pelatihan Kreatif Konten Kemenag Banyumas: Bekali Penyuluh dengan Keterampilan Digital

Suara.com Rayakan HUT ke-11 dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian Lingkungan

Menurut Rien, tim dari BPCB Jateng memutuskan untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap situs tersebut. Selain karena umurnya yang sangat tua, situs ini rawan dari perusakan dan pencurian.

Dia menyebutkan, penelitian lebih lanjut juga dilakukan pada situs Limbasari, Karangjoho dan Trondo Kidul. Situs tersebut memiliki karakter serupa yaitu diperkirakan berasal dari era neolitikum.

“Cagar budaya yang paling menonjol itu diperkirakan situs perbengkelan di Indonesia. Dan hanya ada di Purbalingga, sehingga perlu dikaji lebih mendalam oleh Tim Ahli BPCB Jateng,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Purbalingga menetapkan 41 cagar budaya di wilayahnya. Surat Ketetapan benda cagar budaya diserahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga kepada para pemilik dan pengelola situs terkait.

“Rinciannya yang didata ada 20 benda cagar budaya, 17 bangunan, 3 struktur bangunan dan 1 situs. Beberapa di antaranya sudah cukup dikenal oleh masyarakat seperti Tugu Lancip, Petilasan Ki Kantaraga, Jembatan Kudung dan kherkof atau komplek makam Belanda,” ujar Rien.

Pengkaji Cagar Budaya BPCB Jateng Wahyu Broto Raharjo mengatakan, SK penetapan benda cagar budaya tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap peninggalan sejarah. Sebab, anak cucu kita kelak akan melacak perkembangan peradaban masyarakat dari masa ke masa.

“Di negara maju bangunan tua justru dipelihara dengan baik. Bisa juga menjadi objek wisata,” katanya. (K35-60)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Sedekah Laut Dikemas Menjadi Festival Nelayan

Selanjutnya

Persibas Berjuang Perlebar Peluang Lolos

Artikel Lainnya

Willem Tutuarima: Kader PDI Harus Satu Komando, Satu Barisan

Willem Tutuarima: Pendiri PDI di Jawa Tengah dan Tokoh Perjuangan Berbagi kisah dan Refleksi Dinamika Partai

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In