PURBALINGGA – Bagus Panggih Basuki (19) warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga nekad memukul ibu mertua sirinya. Alasannya karena tidak dibukakan pintu saat hendak masuk.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Kamis (5/3) mengatakan, korban bernama Eti Sumiati (54) warga Kelurahan Bojong, KecamatanPurbalingga. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (17/2) malam.
Sebelum kejadian, pelaku pulang bersama istri sirinya, Septika Aryuanti yang juga anak korban. Pelaku saat itu dalam pengaruh minuman keras. Karena pintu terkunci, pelaku lalu menggedor-gedor pintu. Tak kunjung dibukakan, pelaku lalu mendobrak hingga daun pintu terlepas dan mengenai pelipis korban yang hendak membukakan pintu.
“Tersangka yang masih kesal kemudian menghampiri korban dan memukul pelipis kiri korban, lalu mendorongnya,” katanya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar di dahi, pelipis kiri dan bawah mata kiri. Korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Purbalingga. Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (H82-52)