Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Tak Dibukakan Pintu, Bagus Pukul Mertua

Jumat, 6 Maret 2020
Topik Purbalingga
A A
PENGANIAYAAN : Polres Purbalingga menggelar pers rilis ungkap kasus penganiyaan di Mapolres setempat, kemarin.(SM/Ryan Rachman-52)

PENGANIAYAAN : Polres Purbalingga menggelar pers rilis ungkap kasus penganiyaan di Mapolres setempat, kemarin.(SM/Ryan Rachman-52)

PURBALINGGA – Bagus Panggih Basuki (19) warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga nekad memukul ibu mertua sirinya. Alasannya karena tidak dibukakan pintu saat hendak masuk.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Kamis (5/3) mengatakan, korban bernama Eti Sumiati (54) warga Kelurahan Bojong, KecamatanPurbalingga. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (17/2) malam.

Sebelum kejadian, pelaku pulang bersama istri sirinya, Septika Aryuanti yang juga anak korban. Pelaku saat itu dalam pengaruh minuman keras. Karena pintu terkunci, pelaku lalu menggedor-gedor pintu. Tak kunjung dibukakan, pelaku lalu mendobrak hingga daun pintu terlepas dan mengenai pelipis korban yang hendak membukakan pintu.

BacaJuga

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Goa Lawa Purbalingga

Petualangan Seru di Bawah Tanah; Menjelajahi Keindahan Goa Lawa Purbalingga

“Tersangka yang masih kesal kemudian menghampiri korban dan memukul pelipis kiri korban, lalu mendorongnya,” katanya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar di dahi, pelipis kiri dan bawah mata kiri. Korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Purbalingga. Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (H82-52)

Bagikan38BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Dua Truk Terjebak Di Sungai Serayu

Selanjutnya

Ruas Gunungtelu-Cidadap Ambles

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In