PURBALINGGA – Polres Purbalingga menangkap tersangka penipuan Andre Rico Sembiring Meliala (34) warga Cimahi Barat, Cimahi, Jawa Barat. Modusnya, pelaku mampu menyediakan alat medis kepada korban.
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto saat konferensi pers, Selasa (3/3) mengungkapkan, penipuan itu terjadi pada Februari 2018 hingga November 2019. Korban, Lucia Susanti (69) warga Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
Modus yang digunakan, tersangka mengaku sebagai karyawan perusahaan alat medis dan menawarkan CT Scan 16 Slices kepada korban. Korban yang tertarik kemudian memesan dan membayarkan sejumlah uang. Korban melakukan pesanan atas nama PT Nirmala Sejahtera Abadi miliknya. Pesanan ditujukan kepada PT Lastana Jaya yang diakui pelaku sebagai perusahaan tempat ia bekerja.
“Korban kemudian mengirim uang total Rp 895 juta kepada tersangka untuk pembayaran alat medis tersebut. Namun, alat yang dipesan tidak kunjung datang. Korban yang merasa dirugikan melapor ke Polres Purbalingga,” katanya.
Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya diperoleh informasi, pelaku berada di wilayah Tangerang. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya tersangka berhasil diamankan, Rabu (26/2).
“Sejumlah barang bukti diantaranya surat pesanan CT Scan, surat perjanjian kerja sama pembayaran mesin CT Scan, slip bukti transfer sejumlah uang, kuitansi bukti penerimaan uang, sejumlah ATM berbagai bank dan sebuah ponsel,” katanya.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun. (H82)