PURWOKERTO – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memiliki peran penting untuk memperluas akses terhadap produk dan jasa keuangan guna menekan kreditur informal.
“Di lingkungan kita, banyak sekali masyarakat yang pinjam kepada pihak yang mudah tapi sangat mencekik leher, tapi mereka masih hidup. Kita dari OJK ingin menawarkan program-program yang dapat dipakai masyarakat. Misalnya, tadi ada daerah yang tidak mengerti, tapi ternyata ada sauransi ternak, asuransi pertanian, dan akses keuangan,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito.
Dia mengatakan itu saat ditemui usai memberikan materi pada acara Rapat Koordinasi TPAKD se Jawa Tengah di Purwokerto, Kamis (12/3).
Dikatakannya, jika ada sebagian warga yang tidak akses keuangan mereka akan bingung. Mereka harus pinjam ke mana. Namun, sebenarnya telah disediakan kredit dengan bunga murah, seperti kredit mikro dan kredit ultamikro. “Nah ini sudah dimanfaatkan masyarakat apa belum,” katanya.
Disinggung mengapa rentenir masih tetap ada di masyarakat?, Sardjito mengatakan, perlu ada sosialisasi terkait pinjaman murah yang dikeluarkan oleh TPAKD.
“Tidak ada orang yang setia dan hidup. Setia sama rentenir tidak mungkin. Kalau ada yang memberikan bunga 10 persen, kemudian di Pemda ada pinjaman dengan bunga 10 persen per tahun misalnya, ‘kan lebih bagus dari rentenir. Ini pelan-pelan dengan gethok tular,” katanya.
Peningkatan Akses
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Herru Sediadhie dalam sambutannya mengatakan, upaya peningkatan akses dan layanan keuangan yang lebih luas bagi kehidupan masyarakat merupakan salah satu strategi yang efektif menurunkan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pendapatan.
Oleh karena itu, kata dia, program percepatan akses keuangan di daerah perlu menjadi prioritas bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dia menambahkan dalam menentukan program kerja TPAKD di kabupaten/kota, pihaknya minta untuk menyusun dengan memperhatikan arah kebijakan TPAKD Tahun 2020 yang telah ditetapkan OJK. Dan tentunya memperhatikan kebutuhan daerah terhadap upaya peningkatan akses keuangan masyarakat.
“Kita tentu ingin keberadaan tim percepatan akses keuangan daerah bisa menjadi salah satu upaya ataupun solusi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap jasa keuangan formal. Ini tantangan dan sudah seharusnya menjadi tugas kita bersama,” katanya. (H60-20)