PURBALINGGA – Lebih dari 40 warga Desa Jompo Wetan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Senin (25/11). Aksi itu, merupakan lanjutan dari beberapa protes sebelumnya, menyoal dugaan adanya penyalahgunaan keuangan oleh Pemdes setempat.
Salah satu warga, Sunarko mengatakan, pekan lalu, ada perwakilan yang datang ke Kejari Purbalingga. Namun mereka mendapat jawaban, jika uang sudah dikembalikan ke negara, negara tidak dirugikan. Warga pun tidak terima dengan jawaban tersebut. Mereka ingin agar penegak hukum bersikap adil.
“Menurut undang-undang korupsi, sekalipun uang sudah dikembalikan tapi tidak menghapus pidananya. Itu sudah ketahuan merupakan bentuk pelanggaran, tahun 2017-2019 belum ada bukti apa-apa, nah kok dibilang negara tidak ada ruginya apa-apa,” katanya.
Mediasi
Beberapa perwakilan warga diajak mediasi dengan pihak Kejari. Namun, mereka tetap tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Warga meminta pihak kejaksaan untuk benar-benar menindaklanjuti atas aduan warga. Sehingga, kasus tersebut bisa diusut tuntas. Dalam penindakannya diharapkan tidak ada tebang pilih, kepada siapa pun yang salah.
Menurut warga, ada pembangunan jembatan yang masuk program pembangunan 2017 namun sampai saat ini belum terealisasi. Selain itu, ada juga dugaan penjualan tanah benkok oleh oknum pemdes.
“Siapa yang salah harus ditindak, supaya Jompo menjadi lebih baik. Kalau kadesanya seperti ini, bagaimana mau baik, bagimana mau pembangunanya lancar,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purbalingga, Budi Setiawan mengatakan, laporan warga sebelumnya sudah ditindaklanjuti. Laporan itu juga sudah disampaikan ke Pemda Purbalingga melaui Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Purbalingga.
“Kami juga melakukan klarifikasi pada pihak yang dilaporkan. Kami belum bisa melangkah lebih, karena harus menunggu hasil klarifikasi dari APIP,” katanya. (H82-60)