KEMANGKON – Lebih dari 80 ibu rumah tangga di wilayah RT 2 RW 4 Dusun 2 Desa/Kecamatan Kemangkon yang mengatasnamakan Paguyuban Perjuangan Peduli Serayu menggelar aksi penolakan penambangan pasir/galian C di Sungai Serayu masuk Dukuh Kedungtuk, Desa/Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Selasa (17/9).
Mereka longmarch di jalan desa hingga lokasi penambangan milik Elco warga Patikraja Banyumas dan Heru warga Panican Kemangkon. Mereka membawa spanduk bertuliskan antara lain, “Usir Bego”,
“Aku Ini Pasir Lagi Betah. Aja Diciduki”, “Dasar Rakus Woy Begoo” dan “Hentikan Penambangan”.
Koordinator aksi, Arda (27) mengatakan, warga menolak kegiatan penambangan di Sungai Serayu desa Kemangkon Kab. Purbalingga. Pihaknya juga meminta agar alat berat segera diangkat dari lokasi tambang.
“Kami minta tidak ada lagi kegiatan pertambangan di lokasi sungai Serayu di Dukuh Kedungtuk selamanya,” imbuh koordinator lain, Dewi Utami (25).
Perwakian warga, pihak penambang dan unsur Muspika meninjau lokasi tambang. Di lokasi itu terdapat dua unit alat berat dan ada 10 dump truk. Oleh Camat, aktivitas penambangan kemudian dihentikan. Mereka kemudian melakukan audiensi di balai desa Kemangkon.
Sementara pihak penambang, Elco mengatakan, kegiatan pertambangan galian golongan C di sungai Serayu Desa Kemangkon mendasarkan adanya permohonan dari warga. Pasalnya tanah milik wara tergerus oleh aliran sungai Serayu. Dia mengaku sedang mengajukan proses perizinan dan akan membuat tanggul pembatas erosi.
“Kami telah mengajukan persetujuan kepada warga ingkungan berupa tanda tangan warga,” katanya.
Tolak Ditembusi
Tokoh masyarakat RT 2 RW 4, Karseno dan menanyakan kepada pihak penambang terkait persetujuan warga. Sebab pihaknya tidak pernah ditembusi. Kemudian di situ ada lokasi keramaian berupa SD dan MI yang dilewati armada pengangkut hasi tambang.
“Kami merasa terganggu dan takut bila terjadi kecelakaan akibat pengangkutan pasir. Karena itu kami minta galian C untuk ditutup,” katanya.
Kades Kemangkon, Sarengat meminta warga dan penambang untuk selalu menjunjung tinggi nilai kearifan lokal. Pihak pemdes akan mengikuti aspirasi warga tersebut.
Camat Kemangkon, Sri Wahyuni mengatakan, diketahui kegiatan penambangan belum berizin. Dalam mediasi disepakati untuk sementara kegiatan tambang dihentikan dan alat berat diangkat dari sungai.
“Kegiatan pertambangan belum berizin. Semua tergantung dari pihak penambang untuk mengurus izin serta kesepakatan dari warga,” katanya. (H82-60)