PURWOKERTO – Sebanyak 25 sekolah di Kabupaten Banyumas, mulai dari jenjang SD sampai SMA, tahun ini menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kinerja dari pemerintah pusat. Keberadaan BOS kinerja ini sebagai bentuk penghargaan terhadap sekolah atas kinerja baik dalam menyelengarakan layanan pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Enas Hindasah, menjelaskan, dana BOS kinerja diberikan pemerintah pusat untuk sekolah yang memiliki kinerja bagus. Berkinerja bagus ini dilihat selama dua tahun terakhir.
”Salah satu parameter yang digunakan adalah hasil ujian nasional dan adanya peningkatan mutu pendidikan,” ungkapnya, Senin (4/11).
Dari sebanyak 25 sekolah itu, rinciannya untuk jenjang SD sebanyak 18 sekolah, SMP 4 sekolah, SMA 1 sekolah dan jenjang SMK sebanyak 2 sekolah.
Untuk BOS kinerja, setiap sekolah mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 19 juta per sekolah. Bantuan tersebut dialokasikan bagi sekolah untuk kontent rumah belajar dan untuk membeli kebutuhan sarana dan prasarana pendukungnya.
Keberadaan sarana dan prasarana ini untuk mendukung rumah belajar. Selain itu, sekolah juga mendapatkan alokasi dana bantuan sebesar Rp 2 juta per siswa.
Khusus dana bantuan yang dialokasikan bagi siswa akan digunakan untuk pengadaan tablet. Keberadaan tablet ini menjadi pelengkap dalam rumah belajar.
Prestasi Sekolah
Diharapkan dengan adanya sarana dan prasarana di ruang belajar tersebut, diharapkan bisa meningkatkan pembelajaran sekolah. ”Jadi sebenarnya sama dengan ruang guru. Hanya saja kalau ruang belajar ini miliknya pemerintah (Kemdikbud), tetapi kalau ruang guru milik swasta,” terang dia.
Enas menegaskan, keberadaan BOS kinerja yang diperuntukkan bagi sekolah baru tahun ini ada. Diharapkan seluruh sekolah terus meningkatkan kinerjanya yang berimbas terhadap prestasi sekolah.
Dengan demikian, secara tidak langsung tidak tertutup kemungkinan sekolah tersebut akan mendapatkan dana BOS kinerja.
Perlu diketahui, program BOS tahun ini dibagi menjadi tiga, yakni BOS reguler dengan sasaran seluruh sekolah yang ada di Dapodik, BOS afirmasi dengan sasaran sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah dan BOS kinerja dengan sasaran sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.(H48-37)