JAKARTA – Model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilaksanakan selama pandemi Covid-19 ini, dinilai menimbulkan dampak yang negatif.
Bahkan selama berlangsung pembelajaran jarak jauh, terjadi penurunan kemampuan belajar selama 1 tahun awal pandemi.
Bahkan hasil studi yang dilakukan pemerintah menunjukkan kesenjangan pembelajaran antara anak-anak dari kelompok keluarga kaya dengan keluarga kurang mampu semakin meningkat, yaitu mencapai 10 %.
Selain itu anak-anak yang putus sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar juga meningkat 10 kali lipat dibanding dengan tahun 2019. Kasus pernikahan di bawah umur hingga kasus perundungan pun semakin meningkat.
”Berdasarkan kondisi tersebut kita berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka, meski secara terbatas di tahun ajaran 2022,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin (3/1/2022) seperti dilansir dari pauddikdasmen.kemdikbud.go.id
Oleh karena itu, empat kementerian kembali memperbarui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022. SKB terbaru ini dibuat lebih rinci dan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB 4 Menteri tahun 2022. Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi.
”Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya.
Terkait dengan adanya komorbid yang menjadi alasan tidak bisa ikut vaksinasi, Suharti menegaskan hasil dari pembahasan dengan para ahli bahwa komorbid ada batasan-batasannya. Hanya sedikit jenis komorbid yang tidak memungkinkan untuk melakukan vaksinasi.
Kemudian fokus yang kedua dalam SKB 4 Menteri yang terbaru ini adalah terkait penerapan protokol kesehatan untuk mencegah dan menanggulangi munculnya kasus Covid-19 di sekolah.
Teknologi Digital
Pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan.
”Salah satu contohnya diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19,” imbuhnya.
Suharti menegaskan ditetapkan SKB 4 Menteri telah melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak.
”Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga maupun peserta didik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Haryono mengatakan, dalam SKB 4 Menteri pihaknya akan lebih konsen terhadap 2 legal standing.
Baca Juga : Cek PTM 100 Persen, Ganjar Minta Ada Satgas Prokes
Pertama sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, fokusnya pemerintah daerah, terutama di masa pandemi adalah bidang pendidikan dan kesehatan.
”Apalagi dua urusan ini termasuk di dalam urusan wajib yang sifatnya layanan dasar. Maka harus dikoordinasikan,” katanya.
Kemudian yang kedua Kemendagri sebagai pembina dan pengawas umum atas penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki 10 aspek. Di antaranya terkait dengan pembagian urusan domain tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, yang harus bertanggung jawab serta mengawasi tugas pemerintah daerah kabupaten dan kota.
Direktur Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, Jumeri memaparkan, terkait dengan pengaturan pembelajaran tatap muka terbatas. Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas.
Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan, serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Permendikbudristek nomor 160 tahun 2021.(*-7)
Diskusi tentang artikel