PURWOKERTO-Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Alun-alun Purwokerto berujung bentrok dengan aparat kepolisian dari, Kamis (15/10) malam. Akhirnya polisipun berusaha membubarkan aksi massa dengan menyemprotkan gas air mata.
Polsi menyemprotkan gas air mata dan semprotan air dari mobil watercanon dan tembakan menyerupai petasan. Sejumlah pengunjukrasa dilaporkan mengalami luka saat menyelamatkan diri. Lima pelajar turut diamankan dan dibawa ke Mapolreta Bantumas.
Polisi berdalih, pembubaran paksa massa aksi dari mahasiswa dan ormas lantaran melakukan demonstrasi hingga malam hari. Batas toleransi ditunggu hingga usai massa salat Isya. Sekitar pukul 19.30, polisi sempat bernegosiasi dengan perwakilan mahasiswa. Namun hal itu tidak diindahkan.
Massa aksi yang dikomandoi korlap Fakhrul Firdausi dari Unsoed tetap bertahan sampai Bupati dan DPRD menyatakan dukungan sikap bersama-sama menolak UU Omnibus law Cipta Kerja.
Sebelum dibubarkan paksa, polisi sudah memberi peringatan peserta aksi untuk membubarkan diri sebanyak tiga kali. Namun peserta aksi terus bertahan sehingga polisi menyemprotkan watercanon untuk membubarkan massa.
Semprotan watercanon dibalas lemparan botol air mineral dari peserta aksi. Polisipun tak tinggal diam untuk menembakkan gas air mata. Massa peserta aksi kocar kacir membubarkan diri.
Sebelumnya massa aksi sudah ditemui Bupati Banyumas Achmad Husein sekitar pukul 14.00. Mereka meminta bupati menandatangani surat pernyataan terkait penolakkan UU Cipta Kerja. Bupati tetap menolak. Bupati enggan menandatangani pernyataan tersebut membuat massa aksi bertahan di depan kantor bupati.
Pelajar Diamankan
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka ditemui wartawan di lokasi aksi mengatakan, ada lima
pelajar yang diamankan karena berada dalam aksi tersebut.
“Untuk sementara mereka masih kami mintai keterangan terkait kehadirannya di aksi itu,” katanya.
Pelajar yang diamankan, kata dia, akan dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tuanya.
“Mereka hanya ikut-ikutan saja. Makanya kami akan lakukan pembinaan, kami akan panggil orang tuanya agar mengetahui apa yang dilakukan anaknya,” ujar Whisnu.
Whisnu megaskan, pihaknya terpaksa membubarkan demonstran, karena telah melebihi waktu yang ditentukan pukul 18.00. Aksi tersebut juga tidak mengantongi izin dari kepolisian.
“Kami sudah kasih kesempatan sampai pukul 20.00, kami berpikir (apabila dilanjutkan) akan mengganggu ketertiban umum, akhirnya sesuai protap kami bubarkam,” tegasnya.
Fakhrul mwngatakan, dari elemen massa aksi Semarak dan Kombas masih melakukan advokasi terkait peserta aksi yang mengalami luka-luka dan menjadi korban represivitas aparat.
“Perjuangan kami tidak akan berakhir karena ini (pembubaran paksa). Bersama semyua elemen mahasiswa seluruh Indonesia dan rakyat tetap akan terus berjuang sampai menang, yakni UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut,” tegasnya. (aw-)
Diskusi tentang artikel