PURWOKERTO – Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan (BRSKP) Napza Satria Baturraden membagikan 600 paket sembako kepada korban penyalahgunaan napza, penyandang disabilitas, anak yatim dan lansia.
Kepala Balai Napza Baturraden Restyaningsih mengatakan kegiatan ini merupakan wujud aksi kesetiakawanan sosial. Terutama sekali kepada warga tidak mampu dan yang terdampak Covid-19.
”Di tengah pendemi Covid-19, semua sektor terkena dampaknya. BRSKP Napza Satria Baturraden sebagai perpanjangan tangan Kementerian Sosial RI terbuka untuk membantu masyarakat,” kata Resty usai menyerahkan bantuan secara simbolik di Baturraden, Rabu (20/5).
Ia mengatakan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, membuat masyarakat harus bertahan di kondisi perekonomian yang belum stabil. Tidak terkecuali bagi kelompok masyarakat rentan dan marjinal yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Di tengah situasi pandemi ini, lanjut dia, Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan (BRSKP) Napza Satria di Baturraden hadir untuk membantu kelompok masyarakat renan dan marjinal.
”Sasaran bantuan diberikan kepada KPN atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza), lansia, penyandang disabilitas, dan anak yatim,” terangnya.
Resty mengatakan ada 600 paket bantuan berupa sembako disalurkan kepada target sasaran bantuan yang berada di wilayah Banyumas, Purbalingga, Cilacap, dan Banjarnegara. Bantuan sosial ini disalurkan melalui Dinas Sosial/instansi mitra, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pemerintah desa, maupun diberikan secara langsung dengan memperhatikan prosedur kesehatan dan keselamatan.
Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Hendra Permana menambahkan bahwa kegiatan ini juga sebagai bentuk pelayanan rehabilitasi sosial KPN. Balai Napza di Baturraden tidak hanya akan menyalurkan bantuan sosial ini saja, namun akan siap membantu melalui program lainnya.
Selain pemberian paket sembako, dilakukan juga rapid assesment kepada masyarakat penerima bantuan sosial yang terindikasi sebagai KPN dan monitoring kepada penerima manfaat (PM). Setelah semuanya kondusif, masyarakat yang terindikasi sebagai KPN akan mendapatkan intervensi lanjutan guna mendukung pemulihan KPN. (G23-1)
Diskusi tentang artikel