BANJARNEGARA – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim jaminan total sebesar Rp 111, 68 juta dan beasiswa pendidikan Rp 12 juta kepada ahli waris almarhumah Tri Asiyani. Almarhumah merupakan bekas karyawan BPR Bank Surya Yudha Banjarnegara yang meninggal dunia karena sakit
Santunan diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Agus Widiyanto kepada Muchamad Sofar selaku ahli waris di Savana Room Kantor Bank Surya Yudha, Kamis (12/9). Klaim manfaat yang diterima ahli waris, terdiri dari Jaminan Kematian sebesar Rp 24 juta, Jaminan Hari Tua Rp 87,09 juta dan Jaminan Pensiun Rp 587.780. Sedangkan beasiswa pendidikan diberikan untuk menunjang pendidikan putra almarhumah.
”Kami turut berdukacita atas meninggalnya almarhumah, semoga khusnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Agus Widiyanto.
Pihaknya sangat mengapresiasi Bank Surya Yudha yang sangat peduli dengan perlindungan seluruh karyawannya. Diharapkan, dengan kepesertaan program jaminan ketenagakerjaan ini akan meningkatkan produktivitas para pekerja yang berdampak langsung terhadap kinerja perusahaan.
Ditambahkan, karena kepesertaan sudah di atas 5 tahun, Jaminan Pensiun akan diserahkan setiap bulan kepada duda atau suami almarhumah sampai selama-lamanya menikah lagi atau meninggal dunia. Jika menikah lagi atau meninggal dunia maka akan turun ke anaknya yang belum mencapai usia 22 tahun.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Banjarnegara Abdul Sugendi menyampaikan apresiasi atas layanan prima yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat pekerja.
“Kami juga mengapresiasi Bank Surya Yudha yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga ini menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain di Banjarnegara,” katanya.
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan Bank Surya Yudha, Wahyu Rukmono mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan bukti perlindungan terhadap pekerjanya. (K36-60)