JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sejak akhir Agustus 2022 telah menerima laporan adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, terutama di bawah 5 tahun.
Di lansir suarabanyumas.com dari setkab.go.id hingga 18 Oktober 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut yang di laporkan sebanyak 206 dari 20 provinsi.
Kemudian angka kematian sebanyak 99 anak dengan angka kematian pasien yang di rawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo mencapai 65 persen.
Seiring dengan peningkatan tersebut, Kemenkes meminta para orang tua untuk tidak panik, tetap tenang, namun selalu waspada terutama ketika anaknya mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut.
Baca Juga : Tim Audit Stadion Kanjuruhan Keluarkan Rekomendasi Stadion Direhab Total
Seperti ada diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.
Buang Air Kecil
“Ini sangat penting kepada seluruh masyarakat khususnya yang mempunyai anak di bawah umur 18 tahun, utamanya adalah anak balita. Kalau terjadi penurunan frekuensi buang air kecil dan juga penurunan air kencingnya, bahkan sama sekali tidak keluar air kencingnya atau yang di sebut anuria itu, maka segera di lakukan pemeriksaan atau di bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Syahril, dalam keterangan persnya secara virtual, Rabu (19/10/2022) secara virtual.
Syahril juga meminta keluarga pasien untuk membawa atau menginformasikan obat yang di konsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.
“Jadi kalau anak ini di bawa ke dokter atau rumah sakit, obat-obat yang di minum sebelumnya itu harus di bawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah di lakukan atau obat-obat yang telah di minum sebelumnya,” ujarnya.
Sirup
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes juga sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Baca Juga : Infrastruktur Digital Masih Jadi Kendala Dunia Pendidikan Tinggi
“Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian yang di lakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) ini tuntas,” ujarnya.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar dalam pengobatan anak untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
“Sebagai alternatif dapat menggunakan sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya,” ujarnya.
Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, ujar Syahril, Kemenkes melalui RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo telah membeli antidotum yang di datangkan langsung dari luar negeri.
Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kemenkes juga telah mengeluarkan Surat Edaran SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang di tujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi.
Pemeriksaan Laboratorium
Syahril menyampaikan, Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslatfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
“Dalam pemeriksaan yang di lakukan terhadap sisa sampel obat yang di konsumsi oleh pasien, sementara ini di temukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut atipikal ini. Saat ini, Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko yang lainnya,” ujarnya.
Baca Juga : 16 Budaya Asal Jateng Ditetapkan sebagai WBTB Ada Teater Rakyat Menoreh Cilacap
Syahril menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya bukti antara AKI dengan vaksin Covid-19.
”Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” tandasnya.(*-7)
Sumber : setkab.go.id