MALANG – Insiden Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan lebih dari 100 orang meninggal beberapa waktu lalu membuat pemerintah melakukan audit terhadap stadion tersebut.
Di lansir dari setkab.go.id, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan terdapat tujuh rekomendasi hasil audit Stadion Kanjuruhan yang di lakukan oleh Tim Evaluasi Teknis Keandalan Stadion Kanjuruhan.
“Hasil evaluasi tim ada tujuh rekomendasi. Tiga di antaranya berhubungan langsung dengan kejadian kecelakaan, yang secara keseluruhan tujuh rekomendasi itu yang kita gunakan untuk kriteria terkait tugas dari Bapak Presiden untuk merehap dan merenovasi total Stadion Kanjuruhan ini,” ujar Menteri PUPR usai meninjau Stadion Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).
Adapun tujuh rekomendasi tersebut meliputi tangga tribun, pintu stadion, pintu darurat, penerangan, fasilitas toilet, pagar pembatas, dan perimeter bangunan utama.
Baca Juga : 16 Budaya di Jateng Ditetapkan sebagai WBTb, Ada Teater Rakyat Menoreh Cilacap
“Pertama mengenai tangga tribun, terutama tribun ekonomi yang biasanya tidak ada tangga langsung ke tempat duduk penonton. Kedua, pintu stadion tidak ada jarak dengan anak tangga yang elevasi terlalu curam. Ketiga tidak ada pintu darurat, yang ada hanya pintu service yang tidak bisa di akses oleh penonton di tribun,” ujarnya.
Desain Ulang
Sementara empat rekomendasi lainnya terkait dengan penerangan, kamar kecil, perimeter bangunan utama stadion dengan area parkir dan pagar pembatas.
“Setelah di tetapkannya tujuh rekomendasi ini, Kementerian PUPR akan mendesain ulang Stadion Kanjuruhan untuk di lakukan rehab total. Sehingga lebih bermanfaat dan terhindar dari musibah serupa,” ujarnya.
Dia berharap, proses pengerjaan redesain stadion ini dapat di selesaikan antara 3 hingga 4 bulan dan dapat di mulai konstruksinya pada tahun 2023. Selain itu, juga akan di bangun monumen untuk mengenang para korban tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga : 2023, Program Kartu Prakerja Masih Berlanjut
Evaluasi teknis untuk Stadion Kanjuruhan dilakukan oleh Komite Keandalan Bangunan Gedung (KKBG) yang terdiri dari para pakar/ahli struktur bangunan, arsitektur, mechanical, electrical, plumbing (MEP), dan ahli mitigasi risiko kebakaran, serta unsur pemerintah.
Tujuan Tim KKBG adalah untuk mencari tahu penyebab kecelakaan dan mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.(*-7)
Sumber : setkab.go.id