BANJARNEGARA – Sejumlah kepala desa di Banjarnegara mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) bisa di gelar sebelum moratorium Pilkades selama masa Pemilu 2024.
Alasannya, agar nanti masa jabatan penjabat (pj) kades tidak terlalu lama.
Hal tersebut di sampaikan Kades Purwonegoro Renda Sabita Noris saat beraudiensi bersama sejumlah kades lain dengan Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, Rabu (12/10).
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan saran untuk menunda Pilkades mulai 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.
Baca Juga : Bsnjarnegara Siaga Darurat Longsor dan Banjir
“Kedatangan kami untuk meminta agar pemerintah daerah membantu menyampaikan usulan mengenai moratorium Pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak 2024 bisa di kaji ulang,” katanya.
Dikatakan, di Kabupaten Banjarnegara ada 57 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada 30 April 2024.
Belum Jelas
Namun karena adanya wacana moratorium tersebut, maka pelaksanaan Pilkades belum jelas waktu pelaksanaannya.
“Kami berharap pilkades di Banjarnegara bisa di lakukan sebelum moratorium di laksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, jika terjadi moratorium Pilkades, maka kekosongan jabatan kepala desa akan cukup lama. Meskipun nantinya akan di isi oleh Pj Kades dari ASN, hal itu dinilai kurang efektif karena kewenangannya terbatas dan tidak bisa melakukan kebijakan yang situasional.
“Kekosongan jabatan kepala desa yang nantinya di isi oleh Pj akan memunculkan problem dan bisa berpengaruh kepada pemilu, karena kami juga khawatir akan terjadi konflik horizontal,” terangnya.
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto menyatakan akan membantu untuk meneruskan usulan para kades ke pemerintah.
Baca Juga : Verifikasi Faktual Parpol Diminta Lakukan Persiapan
Menurutnya, keputusan akhir tetap ada di tingkat pusat.
“Pemkab siap menyampaikan usulan ke pemerintah pusat, ini bentuk ikhtiar kita. Namun jika tidak di setujui ya tetap kita laksanakan kebijakan tersebut,” tuturnya.(cs-7)