PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga tahun 2017-2018.
Masing-masing mantan Kasi Pengelolaan Sampah, CK yang saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M staf PPTK dan sebagai bendahara retribusi sampah, dan SK yang bersangkutan merupakan pihak ketiga yakni pegawai salah satu SPBU. Ketiga tersangka langsung dibawa dari Kejari Purbalingga ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipe II B Purbalingga, Rabu (4/11).
“Iya hari ini kami tetapkan tiga tersangka. Ketiganya langsung kami titipkan di rutan selama 20 hari hingga pemberkasan perkara selesai,” kata Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Meyer Volmar Simanjuntak.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan selama satu bulan dan mengumpulkan barang bukti yang cukup.
(Baca Juga : Kejari Usut Penyimpangan Anggaran DLH Purbalingga)
Adapun peran ketiganya dalam kasus ini berbeda sesuai tupoksinya namun saling berkaitan. Tersangka SK kapasitasnya sebagai pihak yang menerima pembayaran. Tapi pembayaran tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) truk sampah dan dikembalikan lagi.
“Modusnya, uang yang seharusnya diterima sebagai pembayaran BBM, dikembalikan lagi pada pihak-pihak itu (tersangka CK dan M), dan disalahgunakan,” katanya.
Modus lainnya, tersangka pejabat itu membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. LPJ yang dibuat lebih besar nilainya yang menjadikan selisih pembayaran. Meski selisihnya kecil, namun ketika diakumulasi selama dua tahun anggaran mencapai Rp 870 juta.
Ada modus lain lagi yakni hasil retribusi kegiatan persampahan yang tidak disetor seluruhnya ke kas daerah. Yang tidak disetorkan itu ada yg dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dari dua tersangka di lingkungan DLH.
Ditahan
“Hari ini, ketiga tersangka dites kesehatan dan rapid. Begitu dinyatakan sehat dan nonreaktif, mereka langsung kami tahan dan dititipkan di Rutan Purbalingga,” katanya.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang jabatan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Baca Juga : Kejari Purbalingga Geledah Kantor DLH dan Rumah Seorang Staf)
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah di DLH Kabupaten Purbalingga terjadi pada 2017-2018. Kasus ini membuat negara rugi mencapai Rp 870 juta.
Sebelumnya, pada September lalu tim penyidik Kejari Purbalingga menggeledah kantor DLH Kabupaten Purbalingga dan rumah seorang staf untuk mencari barang bukti dugaan penyelewengan anggaran BBM truk sampah dan iuran sampah di dinas tersebut.
Di kantor DLH, penyidik kejaksaan mengambil sejumlah barang bukti berupa beberapa tumpuk dokumen dan satu unit printer. Di rumah salah satu staf DLH di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga menyita satu unit mobil dan satu unit motor serta menyegel tanah seluas 10 ubin. (ri-4)