PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purbalingga berhasil membekuk seorang pengedar pil koplo. Selain pengedar, tersangka berinisial DD (25) warga Kecamatan Karangreja, Purbalingga, ternyata juga pengonsumsi obat terlarang tersebut.
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (22/10) siang mengatakan, tersangka ini merupakan pengedar sekaligus pemakai obat terlarang jenis Tramadol.
“Sebelumnya, anggota kami mendapat informasi bahwa di daerah Padamara sering terjadi transaksi obat terlarang. Kami pun melakukan penyelidikan,” katanya.
(Baca Juga : Gadis 20 Tahun Jadi Bandar Pil Koplo)
Dari hasil penyelidikan, hasilnya mengarah pada tersangka. Akhirnya anggota Satres Narkoba melakukan tindakan tegas mengamankan tersangka di tempat kosnya wilayah Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara pada Kamis 1 Oktober 2020 sekitar jam 22.30 WIB.
“Tersangka diamankan di tempat kosnya di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara,” tegasna didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satnarkoba Iptu Fajar Kartika.
Disampaikan oleh Pujiono, dari pengakuan tersangka membeli obat terlarang tersebut dari temannya. Obat terlarang tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagian lagi dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Pengejaran
“Untuk penjual obat terlarang tersebut saat masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian,” ucapnya.
Dari tersangka berhasil diamankan 229 butir obat terlarang jenis Tramadol 50 Mg, 3/4 butir obat terlarang jenis Hexymer, satu tas cangklong warna hitam, satu buah dompet warna cokelat, satu telepon genggam dan satu buku tulis berisi catatan penjualan obat terlarang.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam hukuman pidana paling lama sepuluh tahun di balik jeruji besi dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Baca Juga : 41 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan)
Kabag Ops mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba termasuk obat terlarang. Hal itu untuk mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Purbalingga.
“Kita tahu, penyalahgunaan narkoba termasuk obat terlarang akan merugikan terhadap pengonsumsinya. Selain merugikan kesehatan juga terancam hukuman penjara. Karena itu jauhi narkoba dan obat terlarang,” tegasnya. (ri-4)