BANYUMAS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan S (16) remaja asal Kecamatan Tambak, Banyumas, Senin (18/1/2021). , Dia tertangkap karena mencuri uang jutaan rupiah milik tetangganya.
Plt Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan tersangka pelaku mencuri di rumah milik Solichin warga Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.
“Di rumah Solichin, tersangka mencuri (uang) dua kali. Yakni pada 5 dan 12 Januari 2021. Dia melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan kosong,” terangnya.
Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan awalnya korban dan istrinya tidak curiga karena rumah masih dalam keadaan terkunci seperti semula.
(Baca Juga: Wanita Pencuri Motor Milik Mahasiswi Ditangkap)
Akan tetapi setelah korban masuk kedalam kamarnya dan berniat mengambil uang untuk memperbaiki HP-nya yang rusak, uang yang semula di taruh di bawah kasur sudah tidak ada.
“Pelaku S melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi kamar mandi. Kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil uang yang berada di bawah kasur yang ditaruh di dalam dompet,” ucapnya.
Tidak Ketahuan
Pada aksi yang pertama tidak ketahuan sama sekali. Kemudian selang satu minggu, tepatnya pada hari Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 12.30 wib, saat korban pulang ke rumah korban mendapati bahwa rokok sampoerna kretek tujuh batang, bakso 40 butir, mie instan sekitar sepuluh bungkus sudah tidak ada.
“Pelapor dan istrinya, sesaat setelah pulang dari masjid sekitar pukul 12.30, menyadari telah menjadi korban pencurian. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tambak,” kata Berry.
Setelah penyelidikan, kata Kompol Berry, polisi berhasil mengungkap pelaku dan mengamankannya.
Pelaku S dan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat dan satu buah bambu panjang ukuran kurang lebih 1,5 meter kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini S ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena pelaku masih dibawah umur. S disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Berry. (sgt-2)
Diskusi tentang artikel