PURWOKERTO – Pemerintah melalui Kemdikbud saat ini terus mendorong agar di setiap kecamatan terdapat minimal satu Taman Kanak-kanak (TK) negeri.
Dengan adanya TK negeri tersebut diharapkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya anak usia dini dalam mendapatkan pendidikan lebih optimal.
Kabid Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Triasih Kartikowati menjelaskan, meski pemerintah pusat menghendaki agar di masing-masing kecamatan terdapat satu TK negeri, namun pelaksanaannya tidak mudah.
Banyak pertimbangan dan persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan mendirikan sebuah lembaga pendidikan, khususnya TK negeri. ”Kalau kami inginnya di tiap kecamatan ada TK negeri, tetapi instrumen yang dibutuhkan banyak sekali,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi itu, antara lain terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan. ”Lahan dan bangunan yang akan digunakan kira-kira sudah ada belum? Kalau belum ada, bagaimana solusinya,” ungkap dia.
Kemudian terkait dengan kepemilikan aset. ”Kalau TK negeri itu merupakan perubahan dari TK swasta, nanti proses kepemilikan asetnya bagaimana. Ini juga perlu dipertegas,” terangnya.
Selain itu, menurut dia, ketersediaan tenaga pendidik juga perlu diperhatikan. Jangan sampai ketika keberadaan TK negeri sudah berdiri, tenaga pendidiknya belum ada yang berdampak terhadap terganggunya kegiatan pembelajaran.
Guru PNS
Bila dilihat dari segi jumlah, lanjut dia, ketersediaan tenaga pendidikan TK yang berstatus PNS sudah mencukupi. Hanya saja perlu dilakukan penataan, terutama terkait penyebarannya.
Dia menilai, saat ini sebagian guru TK yang berstatus PNS ada yang diperbantukan di lembaga pendidikan swasta. Namun seiring dengan kebijakan pemerintah yang menarik mereka agar bertugas di lembaga pendidikan swasta, maka keberadaan mereka dapat kembali ditugaskan di TK negeri.
Sementara itu saat ini jumlah TK negeri di Kabupaten Banyumas bertambah. Hal itu menyusul dengan berubahnya status dua TK swasta, yakni TK Pertiwi Tambak dan TK Pertiwi Bancarkembar menjadi TK negeri.
Dengan berubahnya TK Pertiwi Tambak menjadi TK Negeri Tambak dan TK Pertiwi Bancarkembar menjadi TK Negeri Purwokerto Utara, maka sekarang jumlah TK negeri menjadi sebanyak enam lembaga.
Keenam TK tersebut antara lain TK Negeri Pembina 1 Purwokerto, TK Negeri Pembina 2 Purwokerto, Paud Negeri Kober, TK Negeri Pembina Purwojati, TK Negeri Tambak dan TK Negeri Purwokerto Utara.
Bertambahnya jumlah TK negeri ini juga diikuti dengan perubahan nomenklatur TK. Misalnya TK Negeri Pembina 1 Purwokerto berubah nama menjadi TK Negeri Purwokerto Selatan, TK Negeri Pembina 2 Purwokerto menjadi TK Negeri Purwokerto Timur.
Kemudian Paud Negeri Kober berubah nama menjadi TK Negeri Purwokerto Barat dan TK Negeri Pembina Purwojati menjadi TK Negeri Purwojati. Penyebutan nama TK tersebut disesuaikan dengan wilayah kecamatannya.(H48-20)