PURBALINGGA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga menangkap seorang remaja berinisial SW karena kedapatan memiliki ganja.
Remaja warga Banjarnegara berusia 16 tahun itu ditangkap di Jalan Raya Kejobong–Banjarnegara turut Kecamatan Kejobong Purbalingga, Kamis (24/9) malam.
“Barang bukti yang disita 2 paket yang diduga ganja seberat 1,95 gram terbungkus 2 plastik kecil, 1 bungkus rokok, hp dan motor,” kata Kepala BNN Purbalingga Sudirman.
Dia menjelaskan, berawal informasi yang masuk melalui aplikasi media contact center BNN bahwa rawan terjadi transaksi narkoba pada ruas Jalan Raya Kejobong-Banjarnegara.
(Baca Juga : BNNK Banyumas Sita Sabu-Sabu Seberat 45,64 Gram)
“Maka petugas BNN Kabupaten Purbalingga melakukan penyelidikan. Pada saat dilakukan penyelidikan sekira pukul 21.00 WIB, petugas menjumpai dua orang di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan,” katanya.
Dua Paket Ganja
Petugas menghampirinya dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaan. Petugas menemukan dua paket ganja, lantas petugas membawanya ke BNN Kabupaten Purbalingga guna proses lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja dan atau menggunakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja.
“Kami harapkan agar kasus ini menjadi perhatian kita semua, bahwa anak-anak sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai celah oleh jaringan sindikat narkoba,” kata Sudirman. (arf-1)
(Baca Juga : BNNK Banyumas Razia Tempat Indekos, 53 Orang Terjaring)
(Baca Juga : Satpol PP dan BNN Kabupaten Banyumas Razia Indekos)