PURWOKERTO – Meski alokasi anggaran dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang digunakan untuk membayar honor tenaga honorer di sekolah negeri, khususnya guru wiyata bakti (WB) dan tenaga kependidikan mengalami kenaikan, namun bukan berarti seluruh guru WB yang ada di sekolah bisa menikmati honor tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati mengatakan, guru wiyata bakti maupun tenaga honorer di sekolah negeri yang bisa mendapatkan honor yang sumber anggarannya dari dana BOS harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya mereka harus sudah masuk ke dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) terlebih dulu. Selain itu, mereka juga harus sudah memiliki NUPTK (Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan belum menerima tunjangan profesi.
”Sekarang mereka sedang kami pilah, mana saja yang sudah masuk Dapodik, sudah punya NUPTK dan mana lagi yang belum masuk Dapodik dan punya NUPTK. Bila mereka belum ber-NUPTK, maka otomatis tidak bisa dibayar dari dana BOS,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, guru WB yang sudah masuk ke dalam sistem Dapodik juga tetap akan dilihat waktu masuknya. ”Yang masuk ke sistem Dapodik ada batas maksimalnya, yakni 31 Desember 2019. Kalau melewati itu, tidak bisa menerima honor yang bersumber dari dana BOS,” terangnya.
Menurutnya, pihak sekolah tidak boleh sembarangan dalam melakukan rekrutmen para tenaga honorer, baik itu guru maupun tenaga kependidikan. Tata cara rekrutmen harus berpedoman pada surat edaran Bupati Banyumas.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, organisasi perangkat daerah yang akan mengangkat tenaga honorer harus seizin Bupati. Namun kenyataannya terkadang ditemukan dengan alasan mengganti guru yang memasuki masa pensiun, pihak sekolah mengangkat guru honorer.
”Kalau tidak dilaporkan ke Dinas Pendidikan, maka tidak tertutup kemungkinan guru honorer tersebut tidak akan masuk ke dalam sistem Dapodik,” pungkasnya.(H48-20)