PURBALINGGA – Tim pemenangan pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Purbalingga Nomor Urut 2, Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) melaporkan Cabup Nomor Urut 1, Muhammad Sulhan Fauzi (Oji) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/11).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh rivalnya itu.
Sekretaris Tim Pemenangan Kampanye Tiwi-Dono, Karseno mengatakan, Cabup Oji diduga melakukan kampanye saat pelaksanaan pengajian Ahad Pagi di Masjid Daais Salam Purwodadi Kelurahan Purbalingga Lor Kecamatan Purbalingga pada Minggu (1/11) lalu.
“Padahal, kalau sesuai atu,ran kampanye tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah,” katanya didampingi Tim Hukum Endang Yulianti, Happy Sunaryanto dan Herlinda.
(Baca Juga : Bawaslu Purbalingga Kembali Dilaporkan ke DKPP)
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Purbalingga ini menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan acara pengajian tersebut. Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kegiatan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Purbalingga yang dilaksanakan oleh Pengurus Pengajian Ahad Pagi yang diketuai oleh Syarifudin.
“Namun kami menyayangkan Cabup Oji yang hadir dalam acara tersebut naik mimbar dan melakukan kampanye saat acara tersebut,” katanya.
Menurut keterangan dari saksi tim Paslon Nomor Urut 2, dalam acara tersebut Cabup Oji naik ke mimbar dan melakukan perkenalan diri serta mohon doa restu untuk maju sebagai Bakal Cabup di Pilkada Purbalingga.
Kepada Bawaslu, pihaknya juga menyampaikan bil acara pengajian tersebut diikuti oleh sekitar 500 orang tanpa memerhatikan protokol kesehatan. Cabup Oji hadir bersama tim yang mengenakan identitas Paslon Oji-Jeni.
(Baca Juga : Komisi ASN: 23 ASN Dindikbud Purbalingga Langgar Netralitas ASN)
(Baca Juga : Lagi, Komisi ASN Nyatakan 28 ASN Purbalingga Langgar Netralitas)
Saksi dari mereka, sehari sebelumnya sudah menyampaikan informasi kepada anggota Bawaslu Purbalingga terkait rencana kehadiran Cabup Oji ke acara pengajian tersebut. Mereka meminta agar Bawaslu bersikap tegas dan tidak memperbolehkan Cabup Oji untuk naik mimbar di acara pengajian tersebut.
Pelanggaran
“Hal itu karena berpotensi memunculkan pelanggaran Pidana Pemilu. Tapi nyatanya keesokan harinya, Cabup Oji tetap naik ke mimbar dan memberikan sambutan perkenalan dirinya secara pribadi sebagai calon Bupati Purbalingga,” terangnya.
Lebih lanjut, pada saat acara pengajian tersebut berlangsung hadir Panwas Kecamatan Purbalingga. Sayangnya Panwascam tidak melakukan pencegahan atau tindakan apapun atas peristiwa tersebut.
Karseno menyebutkan, menurut Pasal 68 ayat (1) huruf j PKPU RI No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kampanye dilarang menggugakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Selain kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten, kami juga tembuskan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum), Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi.
(Baca Juga Bawaslu Minta Antisipasi Semua Potensi Pelanggaran Pilkada
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim yang menerima laporan tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian dan rapat pleno terkait laporan tersebut.
“Memang, anggota kami (Panwascam) datang dan sudah membuat laporan terkait acara tersebut. Jadi kami saat ini masih mengkaji laporan Panwascam, juga laporan dari tim Paslon Nomor Urut 2 ini,” katanya. (ri-)